SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ajudan Pj Gubernur Jateng, Tri Antoro, membuat permohonan maaf terbuka kepada para wartawan yang biasa meliput di Kantor Gubernur Jateng, Kamis 17 Oktober 2024.
Hal tersebut disampaikannya lantaran dirinya melakukan tindakan represif kepada wartawan JPNN.com, Wisnu Indra Kusuma, pada saat kegiatan Gubernur Jateng di Ballroom Hotel Patra Jasa Semarang, Kamis 26 September 2024.
Tri Antoro menarik kaki Wisnu pada saat dirinya sedang wawancara door stop dengan Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, usai acara Rakernas ASKOMPSI di Hotel Patra. Akibat ditarik paksa tersebut Wisnu jatuh dan terjungkal.
“Saya selaku pribadi memohon maaf kepada Mas Wisnu dan tentu rekan-rekan wartawan atas kejadian yang berlangsung pada saat bertugas di Hotel Patra Jasa. Saya tidak ada niatan sedikit pun untuk melukai mas Wisnu dan tidak ada niatan menghalang-halangi wartawan dalam memperoleh informasi,” katanya di hadapan para wartawan.
Permohonan maaf Tri Antoro disampaikan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah dan disaksikan puluhan wartawan lainnya. Tri didampingi oleh Kabag Humas dan Protokol Biro Umum Setda Provinsi Jawa Tengah, Dicky Adi Nurwanto.
“Hal ini akan menjadi evaluasi bagi kami dalam melaksanakan tugas selanjutnya untuk lebih berhati-hati dan harapannya dapat menjalin persaudaraan serta komunikasi yang lebih baik kedepannya agar tercipta keselarasan dalam bertugas,” katanya.
Sementara Wisnu Indra Kusuma selaku korban hadir didampingi oleh Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, dan Koordinator Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang, Dafi Yusuf.
Pada kesempatan itu, Wisnu menerima permohonan maaf Tri Antoro. Dia menjelaskan bahwa wartawan tidak memiliki niat buruk terhadap Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana. Apa yang dilakukan adalah bagian dari tugas wartawan yang mencari informasi secara profesional.
“Kita sebagai jurnalis, insan pers atau wartawan, dalam meliput kita nggak mungkin melukai pimpinan. Kita hanya bekerja mencari informasi dan mengonfirmasi ke beliau dalam hal ini Pak Nana Sudjana,” kata Wisnu.
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Semarang, Dafi Yusuf, mengapresiasi permintaan maaf Tri kepada Wisnu. Dirinya menekankan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU pers dan tindakan menghalang-halangi kerja kewartawanan merupakan pelanggaran.