“Untuk itu menghalangi-halangi jurnalis dalam memperoleh informasi termasuk pelanggaran. Kami juga berharap kejadian ini bisa menjadi evaluasi bersama bahwa ketika kita wawancara beliau hanya untuk mengonfirmasi kebenaran suatu peristiwa,” kata Dafi.
Demikian pula Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Jateng Zainal Abidin Petir yang datang pada acara tersebut menyampaikan, bahwa kini masalah sudah selesai, yang bersangkutan sudah meminta maaf dan diterima.
“Wartawan bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999. Semoga kejadian serupa ini tidak terulang kembali,” kata Zainal Petir.
Hery Priyono