SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama Perhutani mengamankan 5 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Pati.
Lima tersangka tersebut antara lain, Sabri warga Kabupaten Blora, Slamet warga Kabupaten Rembang, Kundori warga Kabupaten Rembang, Supriyanto warga Kabupaten Rembang dan Rasmin warga Kabupaten Rembang.
Menurut Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, pencurian dengan kekerasan ini terjadi tanggal 5 Desember 2024 di Petak 119-1 RPH Pakel BKPH Regaloh KPH Pati Turut Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati.
“Mereka menebang dua pohon sonokeling dan jati milik Perhutani. Para tersangka mengancam dan menakuti korban Bukhori dan Suyono yang saat itu tengah berjaga di pos jaga Perhutani hingga menyebabkan Bukhori mengalami luka di jari tangan akibat terkena sabit,” ungkap Agus dalam Konferensi Pers di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (15/10/2024).
Agus menjelaskan, para tersangka merencanakan aksi kejahatannya bersama-sama dengan memborgol dan mencuri. “Motifnya tentu karena faktor ekonomi,” kata Agus.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut bahwa otak dalam pencurian kayu ini adalah tersangka Slamet.
“Slamet merupakan residivis 4 kali dalam kasus begal, pembakaran truk tahun 2019, curat rumah kosong tahun 2020 TKP Pati, dan pencurian emas 2023 TKP di Pati. Dalam pencurian kayu bersama 14 orang, tetapi pengakuan dari Slamet yang diketahui ada 8,” ungkap Johanson.
Untuk tersangka Rasmin, sambung Johanson, dia yang memberi upah kerja kepada 15 orang yang ikut dalam mengambil dua pohon milik Perhutani KPH Pati.
Menurut Johanson, masih ada dua DPO yang sudah diketahui dan belum ditangkap. “Untuk penadah kayu hasil curian tersebut masih dalam pengembangan, siapa yang membeli,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Komersial Perhutani, Anggar Widiyatmoko menyatakan terima kasih kepada Polda Jawa Tengah yang sudah menangkap komplotan pencurian kayu Perhutani.
Anggar mengatakan bahwa kerugian dari pencurian dua kayu sonokeling dan jati milik Perhutani itu sebesar Rp 65 juta. Menurutnya, komplotan pencuri tersebut sudah melakukan aksinya beberapa kali di KPH Mantingan Rembang dan Pemalang.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana “Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan itu, akan melarikan diri, atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya, hukuman selama-lamanya dua belas tahun”.
Ning S