Mitigasi bencana, menurut Undang-Undang (UU) Nomor: 24 Tahun 2007, adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana. Baik melalui pembangunan pisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana.
Penerangan Kodim (Pendim) 0728 Wonogiri, Pelda Indra, mengabarkan, pembekalan tentang mitigasi kepada para relawan Destana, diberikan dalam upaya menghadapi bencana alam hidrometeorologi berkaitan dengan akan datangnya musim penghujan. Yakni meliputi bencana puting beliung, hujan angin, tanah longsor, banjir dan lain-lain.
Acara pembekalan ini diprakarsai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wonogiri Pimpinan Kepala BPBD Trias Budiyono, dan digelar di Balai Desa Nguneng, Kecamatan Puhpelem. Kegiatan ini, sekaligus untuk mengantisipasi pengurangan risiko bencana, utamanya dalam penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Ikut hadir memberikan pembekalan kepada para relawan Desatana, Babinsa Koramil-24/Puhpelem Kodim 0728/Wonogiri Pelda Dadang. Mewakli Danramil-24 Puhpelem, Pelda Dadang, menyatakan, pembekalan tentang mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan dan langkah antisipasi. Yakni bila sewaktu-waktu terjadi bencana alam yang kemunculannya bisa datang secara tiba-tiba. Untuk itu, perlu kesiapsiagaan semua pihak untuk menyikapinya. utamanya para relawan siaga bencana.
Kepada para relawan Destana, diingatkan, bencana alam adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat. Pemicunya disebabkan oleh faktor alam maupun nonalam serta faktor manusia. Yang dampaknya dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan alam lingkungan, menimbulkan kerugian materi berupa harta benda dan memunculkan adanya dampak psikologis.(Bambang Pur)