blank
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Konferensi pers. Foto: Istimewa.

PEMALANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengamankan 11 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Mayoritas dugaan pelanggaran adalah tidak mengantongi izin kerja di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto saat

Konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang, Selasa (15/20/2024).

“Kami mengawasi 246 warga negara Asing (WNA) di wilayah Jawa Tengah, dan mengamankan 11 WNA,” katanya.

Dalam Konferensi pers disampaikan, pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap III Pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali Pusat Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah.

Is Eko, sapaan akrabnya, 11 WNA itu berasal dari wilayah Kantor Imigrasi Pemalang, Kantor Imigrasi Cilacap dan Kantor Imigrasi Surakarta.

Rincian warga negara asing yang diamankan yaitu delapan warga negara Tiongkok, satu warga negara Mesir, satu warga Palestina dan satu warga Yaman.

“Seluruh WNA itu yang kita amankan, sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman.  Jika melanggar tentu akan kita akan kenakan tindakan keimigrasian yaitu deportasi dan masuk daftar cekal,” ucapnya.

Seluruh WNA yang diamankan punya potensi melanggar pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Isinya yaitu pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap Orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan

Is Eko menyebut contoh gangguan ketertiban yang ditimbulkan warga negara asing seperti memanggil tukang bangunan tapi tidak dibayar atau mengancam warga sekitar dengan kekerasan.

Ia menyebut untuk delapan warga negara Tiongkok ditangkap karena bekerja di sebuah perusahaan sekitar Solo Raya. “Kedelapan WNA Tiongkok itu memegang izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya, ada penyalahgunaan. Misal visa tinggal tapi bekerja,” jelasnya.

WNA Tiongkok itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan. “WNA lain juga sama, peruntukan visa tidak sesuai dengan peruntukkannya. Rata rata untuk bekerja di Indonesia, khususnya Jawa Tengah,” tutupnya.

Sutrisno