SEMARANG (SUARABARU.ID)– Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM), Dr Muhammad Junaidi SHI MH mengatakan, pada prinsipnya kekerasan no way, pencegahan dan kolaborasi oye.
Hal itu seperti yang diungkapkannya, saat menjadi narasumber dalam seminar dengan tema ‘Dukungan Perguruan Tinggi dalam Rangka Penguatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Seminar itu digelar di Gedung Auditorium Ir Widjatmoko USM, Senin (7/10/2024).
Kegiatan itu merupakan kolaborasi antara USM dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, serta Polda Jateng.
BACA JUGA: Tingkatkan Pemasaran, UNISNU Latih Mebel Jepara Barokah Manfaatkan Digital Stock dan Ecommerce
Hadir dalam kegiatan itu antara lain, Sekretaris Universitas Dr Abdul Karim SE MSi Ak CA, Kabid Pembinaan Diksus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Sunarto SPd MPd, Kepala DP3AP2KB Jateng Dra Retno Sudewi APT MSi MM, Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Y Agus T Sembiring SH MHum, serta Ketua Satgas PPKS USM Helen Intania S SH MH.
Dalam materinya, Junaidi menyoroti terkait beberapa peraturan yang kurang dipertegas dan diperjelas, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) No 46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
”Kami memiliki Satgas PPKS dan Satgas Anti Perundungan. Saya diskusi dengan Pak Agus, belum ada peraturannya memang. Bila dilihat dari peraturan itu, cenderung mengarah kepada kekerasan seksual, aspek perundungannya di bagian mana. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah pusat, ketika membuat pengaturan,” ucapnya.
BACA JUGA: Terminal Tidar Jadi Penghubung Destinasi Wisata Kota Magelang dan Sekitarnya
Meskipun demikian, imbuhnya, USM tetap memiliki berbagai macam satuan yang dipersiapkan, apabila suatu saat di lingkungan satuan pendidikan membutuhkan peranan USM. ”Kami siap mendukung, baik dalam bentuk sosialisasi, pendampingan bantuan hukum, atau yang lainnya,” lanjutnya.
Junaidi juga menjelaskan, ada beberapa kondisi kekerasan seksual di satuan pendidikan di Jateng. Seperti kelemahan pengaturan pelaksana, kelemahan keterlibatan orang tua/wali, kelemahan kolaborasi keterlibatan semua pihak, hingga kelemahan penghargaan.
”Bahkan kalau saya katakan, ada yang belum dipertegas. Yaitu apabila kekerasan seksual itu dilakukan oleh guru. Diperaturan itu yang ada kekerasan seksual yang dilakukan antarmurid dengan murid, lalu bagaimana dengan guru,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemenkumham Jateng Gelar Diseminasi Hasil Analisis Evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM di Lapas
Selain itu, Junaidi menyoroti Permendikbudristek No 46 Tahun 2023, yang menyebutkan orang tua/wali perlu diberikan edukasi. Namun tidak jelas terkait dengan bentuk edukasinya.
Diungkapkan juga, USM sebagai perguruan tinggi telah memberikan sejumlah dukungan. Seperti memiliki Fakultas Hukum yang terakreditasi Unggul, dan Magister Hukum. USM juga memiliki Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH USM.
”Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 sudah saatnya diperkuat, dengan adanya Pergub. Kami berharap, sebagai perguruan tinggi akan siap mendukung pemerintah, untuk melakukan dan mengoptimalkan pencegahan daripada penanganan. Kalau terjadi penanganan, kita harus mengikuti mekanismenya,” tegas Junaidi.
Riyan