PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akan melakukan kajian terhadap peristiwa pembukaan Showroom UMKM di Objek Wisata Bukit Besek, Desa Guntur, Kecamatan Bener. Kejadian tersebut telah dilaporkan Panwascam Bener ke Bawaslu, Senin (30/09/2024).
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi, saat ditemui di kantornya, Selasa (01/10/2024).
“Terhadap peristiwa yang terjadi di Bukit Besek, Bawaslu sudah mendapatkan laporan dari Panwascam Bener. Bawaslu akam melakukan kajian karena peristiwa di situ ada Paslon (Calon Kepala Daerah), ada Kades, perangkat desa (Guntur) dan ada ASN. Kami juga akan mendalami, sebetulnya acara itu panitianya siapa? Siapa yang paling bertanggung jawab terhadap terselenggaranya acara tersebut,” tutur Rinto.
Rinto menjelaskan, terkait peristiwa tersebut, ada indikasi dugaan pelanggaran, antara lain, pertama, dugaan pelanggaran netralitas kades dan perangkat desa. Dugaan kedua, pelanggaran netralitas ASN, dugaan ketiga adalah Pelanggaran Pidana Pemilu seperti diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pada Pasal 71, ayat (1) berbunyi, bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Peristiwa yang kini ditangani Bawaslu ini berawal dari peresmian Showroom Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) UKM Sains dan Teknologi Universitas Muhammadiyah Purworejo di Bukit Besek, Senin (30/09/2034).