JEPARA (SUARABARU.) – KPU Jepara telah mengeluarkan keputusan nomor 1187 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara. Dalam keputusan tersebut juga ditetapkan lokasi yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Surat keputrusan tersebut dikeluarkan tanggal 24 September 2024
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Jepara Muhammadun, Rabu (2/10-2024). “ Pemasangan alat peraga kampanye ini meliputi baliho, spanduk dan/atau umbul-umbul,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin dari pemilih tempat tersebut,” ujar Muhammadun
Dalam keputusan tersebut juga diatur, alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Tempat yang Dilarang
Secara rinci dalam keputusan tersebut juga diatur tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye di 16 kecamatan yang ada di Jepara, dengan rincian sebagai berikut:
KECAMATAN KEDUNG
Kompleks lapangan sepak bola Kedung Sport Center, – Jalan protokol (dari Kantor Kecamatan Kedung ke kanan dan ke kiri radius 200 meter); – Halte angkutan umum; – Jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan ke kiri; – Penerangan Jalan Umum (PJU); – Lampu peringatan lalu lintas- Tiang telepon dan/atau tiang jaringan telekomunikasi; – Jembatan; – Pepohonan; – Taman kota; Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri;
Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan – Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasxak halaman, pagar, dan/atau tembok.
KECAMATAN PECANGAAN
Kompleks lapangan Desa Pecangaan Kulon, belakang SMAN 1 Pecangaan; – Kompleks lapangan Desa Krasak, belakang SD Krasak; – Jalan protokol (radius 200 meter ke kiri sampai dengan Polsek Pecangaan dan 200 meter ke kanan dari Kantor Kecamatan Pecangaan); – Terminal angkutan umum; – Halte angkutan umum; – Jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan ke kiri; – Alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic light]; – Lampu peringatan lalu lintas (warning light]; – Penerangan Jalan Umum (PJU); – Tiang telepon dan/atau tiang jaringan telekomunikasi; – Jembatan; – Pepohonan; – Taman kota; – Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan radius 25 meter ke kanan dan ke kiri.
Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
KECAMATAN WELAHAN
Kompleks Lapangan Bogoran; Kompleks Taman Tugu Tatah Desa Gedangan; GOR Sepak Takraw Welahan; Jalan protokol (radius 200 meter ke kanan dan ke kiri dari Kantor Kecamatan Welahan); Terminal angkutan umum; Halte angkutan umum; Jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan ke kiri; Alat pemberi isyarat lalu lintas {traffic light); Lampu peringatan lalu lintas (warning light); Penerangan Jalan Umum (PJU); Tiang telepon dan/atau tiang jaringan telekomunikasi; Jembatan; Pepohonan; Taman kota; Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan radius 25 meter ke kanan dan ke kiri.
Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
KECAMATAN MAYONG
Jalan protokol (radius 200 meter ke kanan dan ke kiri dari Kantor Kecamatan Mayong); Halte angkutan umum; Jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan ke kiri; Alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic light); Lampu peringatan lalu lintas (warning light); Penerangan Jalan Umum (PJU); Tiang telepon dan/atau tiang jaringan telekomunikasi; Jembatan; Pepohonan; Taman kota; Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri;
Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan – Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
KECAMATAN BATEALIT
Jalan protokol (radius 200 meter ke kiri dan ke kanan dari Kantor Kecamatan Batealit); – Halte angkutan umum; – Jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan ke kiri; – Alat pemberi isyarat lalu lintas {traffic light); – Lampu peringatan lalu lintas; – Penerangan Jalan Umum (PJU); – Tiang telepon dan/atau tiang jaringan telekomunikasi; – Jembatan; – Pepohonan; – Taman kota; – Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum;
Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan – Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
KECAMATAN JEPARA
Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. 6. JEPAP^ – Radius 200 meter ke kiri dan ke kanan dari Kantor Kecamatan Jepara; – Alun-Alun Jepara I (Depan Kantor Bupati Jepara); – Alun-Alun Jepara 2; – Pendapa RA Kartini; – Pendapa Kalinyamat; – Terminal angkutan umum; – Halte angkutan umum; – Stadion Kamal Junaidi; – Kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini; – Kompleks Setda Jepara; – Kompleks Dermaga Pantai Kartini; – Kompleks Dermaga (sandar kapal) Pelabuhan Jobokuto; – Jalan-jalan protokol (Jalan Pemuda, Jalan Kartini, Jalan Ahmad Yani, Jalan Wachid Hasyim, Jalan Hos Cokroaminoto); – Kompleks lapangan depan RSI Sultan Hadlirin; – Jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan ke kiri; – Alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic lightj; – Lampu peringatan lalu lintas [warning light); – Penerangan Jalan Umum (PJU); – Tiang telepon dan/atau tiang jaringan telekomunikasi; – Jembatan; – Pepohonan; – Taman kota; – Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri;
Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
KECAMATAN MLONGGO
Kompleks lapangan depan Puskesmas I (Desa Sinanggul); Taman Suwawal Center Home Industry; Jalan protokol (radius 200 meter ke kiri dan ke kanan dari Kantor Kecamatan Mlonggo); Halte angkutan umum; Jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan ke kiri; Alat pemberi isyarat lalu lintas {traffic light); Lampu peringatan lalu lintas (warning light); Penerangan Jalan Umum (PJU); Tiang telepon dan/atau tiang jaringan telekomunikasi; Jembatan; Pepohonan; Taman kota; Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; –
Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
KECAMATAN BANGSRI
Jalan protokol (radius 200 meter ke kiri dan ke kanan dari Kantor Kecamatan Bangsri); Terminal angkutan umum; Halte angkutan umum; Jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan ke kiri; Alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic light)] Lampu peringatan lalu lintas (warning light]; Penerangan Jalan Umum (PJU); Tiang telepon dan/atau tiang jaringein telekomunikasi; Jembatan; Pepohonan; Taman kota; Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; –
Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
KECAMATAN KELING
Alun-Alun Kelet; Panggung Republik Kelet; Jalan protokol (radius 200 meter ke kanan dan ke kiri dari Kantor Kecamatan Keling); Halte angkutan umum; Jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan ke kiri; Penerangan Jalan Umum (PJU); Lampu peringatan lalu lintas (warning ligh^) Tiang telepon dan/atau tiang jaringan telekomunikasi; Jembatan; Pepohonan; Lampu lalu lintas; Penerangan Jalan Umum (PJU); Jembatan; Pepohonan; Taman kota; Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; –
Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan – Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
KECAMATAN KARIMUNJAWA
Pelabuhan Karimunjawa; – Pelabuhan Legon Bajak; Pelabuhan Syahbandar; – Pelabuhan Penyeberangan Kapal Siginjai dan Express Bahari; – Kompleks Bandara Dewandaru Karimunjawa; – Makam Sunan Nyamplungan; – Makam Syeikh Abdullah; – Makam Mbah Balekambang; – Kompleks Alun-Alun Karimunjawa; – Jalan protokol (radius 200 meter ke kanan dan ke kiri dari Kantor Kecamatan Karimunjawa); – Halte angkutan umum; – Jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan ke kiri; – Penerangan Jalan Umum (PJU); – Lampu peringatan lalu lintas {warning light); – Tiang telepon dan/atau tiang jaringan telekomunikasi; – Jembatan; – Pepohonan; – Taman kota;
Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
KECAMATAN TAHUNAN
Kompleks lapangan Perum Griya Tahunan Indeih; Jalan protokol (Jalan Soerkarno-Hatta dari Gapura Senenan sampai Bundaran Ngabul); Kompleks Makam Ratu Kalinyamat; Halte angkutan umum; Jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan ke kiri; Alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic light); Lampu peringatan lalu lintas (warning light); Penerangan Jalan Umum (PJU); Tiang telepon dan/atau tiang jaringan telekomunikasi; Jembatan; Pepohonan; Taman kota; Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; –
Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan Tempat yang dilarang sebagsdmana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
KECAMATAN NALUMSARI
Kompleks lapangan olahraga SMPN 2 Nalumsari; Jalan protokol (radius 200 meter ke kanan dan ke kiri dari Kantor Kecamatan Nalumsari); Halte angkutan umum; Jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan ke kiri; Alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic light); Lampu peringatan lalu lintas (warning light); Penerangan Jalan Umum (PJU); Tiang telepon dan/atau tiang jaringan telekomunikasi; Jembatan; Pepohonan; Taman kota; Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Rumah sakit atau tempat pelayanein kesehatan radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; –
Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke keinan dan ke kiri; Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
KECAMATAN KALINYAMATAN
Tempat parkir depan Pasar Kalinyamatan; Jalan protokol (radius 200 meter ke kanan dan ke kiri dari Kantor Kecamatan Kalinyamatan); Halte angkutan umum; Jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan ke kiri; Alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic light); Lampu peringatan lalu lintas (warning light); Penerangan Jalan Umum (PJU); Tiang telepon dan/atau tiang jaringan telekomunikasi; Jembatan; Pepohonan; Taman kota; Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan – Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
KECAMATAN KEMBANG
Jalan protokol (radius 200 meter ke kanan dan ke kiri dari Kantor Kecamatan Kembang); – Halte angkutan umum; – Jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan ke kiri; – Penerangan Jalan Umum (PJU); – Lampu peringatan lalu lintas {warning light); – Tiang telepon dan / atau tiang j aringan telekomunikasi; – Jembatan; – Pepohonan; – Taman kota; – Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan radius 25 meter ke kanan dein ke kiri; – Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum;
Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
KECAMATAN PAKIS AJI
Bumi Perkemahan Pakis Adhi; – Jalan protokol (radius 200 meter ke kiri dan kanan dari Kantor Kecamatan Pakis Aji); – Halte angkutan umum; – Jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan ke kiri; – Penerangan Jalan Umum (PJU); – Lampu peringatan lalu lintas (warning light^-. – Tiang telepon dan/atau tiang jaringan telekomunikasi; – Jembatan; – Pepohonan; – Tsiman kota; – Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
KECAMATAN DONOROJO
Komplek lapangan desa Tulakan (dekat SMPN 1 Donorojo), Jalan protokol radius 200 ke kanan dan ke kir dari Kantor Kecamatan Donorojo, halte angkutan umum, jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan kiri, penerangan jalan umum, lampu peringatan lalu linas, tiang telpon, Tiang telepon dan/atau tiang jaringan telekomunikasi; – Jembatan; – Pepohonan; – Tsiman kota; – Tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Gedung milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas tertentu milik pemerintah radius 25 meter ke kanan dan ke kiri; – Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan Tempat yang dilarang sebagaimana tersebut di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Hadepe