WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol-PP, Senin (30/9/24), mengamankan jalannya ekskusi tanah dan bangunan yang terletak di Desa Jatisrono, Kecamatan Jatirono, Kabupaten Wonogiri. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti.
Kegiatan pengamanan ekskusi dipimpin langsung oleh Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, dengan melibatkan kurang lebih 100 personel gabungan dari Polres bersama jajaran TNI dari Kodim 0728 Wonogiri serta aparat dari Sat Pol-PP Kabupaten Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengabarkan, sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi dilakukan, terlebih dilakukan apel kesiapsiagaan yang dipimpin Kapolres. Kepada semua personel pengamanan gabungan, Kapolres menyampaikan pesan agar tindakan pengamanan mengedepankan sikap persuasif, dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku.
Tindakan eksekusi dilakukan, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Dalam Bahasa Belanda disebut Inkracht Van Gewijsde yang memiliki arti putusan berkekuatan hukum tetap. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di wilayah Desa Jatisrono Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri.
Yakni berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN Wng, tentang perintah pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dengan Sertifikat HM No: 1736 yang berada di Desa Jatisrono Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri.
Apel kesiapan pengamanan, bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai situasi, cara bertindak maupun bagaimana untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas. Secara keseluruhan pengamanan yang dilakukan berjalan tertib, aman dan lancar. Yaitu mulai dari pembacaan putusan penetapan oleh pihak Pengadilan, sampai tindakan pengosongan lahan yang dieksekusi, meskipun ada sedikit perlawanan dari tergugat namun dapat di kondisikan setelah di berikan pengertian.
Proses ekskusi berjalan aman, tertib dan lancar. Mulai dari pembacaan putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri sampai dengan pengosongan lahan. Meskipun ada sedikit perlawanan dari terekskusi, namun dapat dikondisikan setelah diberikan pengertian. (Bambang Pur)