blank
Tim relawan Bolone Mas Luthfi Kudus ikut membantu Bawaslu melakukan penertiban APK yang melanggar. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kudus mengajak timses para paslon untuk ikut menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Dibantu personel Bawaslu dan Satpol PP, timses paslon ikut serta mencopoti sejumlah baliho yang terpasang di tempat-tempat larangan.

Salah satunya adalah pencopotan baliho bergambar calon gubernur Ahmad Luthfi yang terpasang di sekitar Alun-alun Simpangtujuh Kudus. Pada saat pencopotan, terlihat koordinator relawan Bolone Mas Luthfi Kudus, Didik HS yang ikut turun membantu petugas Bawaslu dan Satpol PP.

“Saya memang diminta oleh Bawaslu untuk ikut mencopoti baliho yang terpasang tidak sesuai ketentuan,”tandas Didik saat ditemui di lokasi pencopotan, Senin (30/9).

Didik mengakui, memang ada beberapa baliho Ahmad Luthfi yang dipasang di tempat tidak semestinya. Hal ini lantaran tenaga pemasang banyak yang belum tahu lokasi-lokasi larangan.

Oleh karena itu, Didik berterima kasih kepada Bawaslu karena tidak langsung asal copot. Sebab, harga pembuatan hingga pemasangan baliho tersebut juga tidak murah.

Baliho yang dicopot tersebut kemudian bisa dimanfaatkan lagi untuk dipasang di tempat lain yang sesuai ketentuan.

Sementara, Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan menyampaikan Penertiban APK ini berdasarkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779 Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, lokasi yang dilarang untuk dipasang APK di antaranya ruas-ruas jalan dan trotoar di perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, kawasan car free day, kawasan Balai Jagong, dan GOR Wergu.

Selain itu lokasi yang dilarang dipasang APK yakni kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, tiang lalu lintas, tiang lampu penerangan jalan umum, dan tiang telepon, dan tiang listrik. Larangan ini juga menyasar pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku dan tempat ibadah.

Dalam penertiban kali ini, Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Kudus menyisir APK yang terpasang di ruas jalan protokol. Mulai dari Jalan Ahmad Yani Kudus sampai kawasan Simpang Tujuh Kudus.

“Kami juga tertibkan (APK) di jalan protokol terutama baliho yang berbayar,” kata Wahibul Minan.

Sebelum melakukan penertiban pihaknya telah mengingatkan kepada tim sukses pasangan calon untuk terlebih dahulu mencopot APK yang terpasang di zona larangan.

Namun ketika peringatan yang pihaknya berikan tak diindahkan, maka terpaksa pihaknyalah bersama Satpol PP yang melakukan pencopotan.

“Kami ingatkan tim sukses sebelumnya melalui telepon untuk mencopot baliho pasangan calon dukungannya,” kata Minan.

Minan juga mengapresiasi jika ada tim sukses yang akhirnya mencopot sendiri baliho pasangan calon dukungannya. Baik tim sukses pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur maupun tim sukses pasangan calon Bupati-Wakil Bupati.

Ali Bustomi