Mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebelum terjerat kasus korupsi. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto divonis enam tahun penjara atas kasus korupsi hibah KONI Kudus.Tak hanya itu, Imam juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar subsider 3 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kajari Kudus Henriyadi W Putro melalui Kasi Pidsus Kejari Kudus menyatakan putusan tersebut dibacakan majelis hakim tipikor PN Semarang, Rabu (25/9).

“Vonis yang diputuskan majelis hakim sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kudus,”kata Kasi Pidsus Kejari Kudus Dwi Kurnianto kepada awak media, Kamis (26/9).

Sebelumnya, JPU Kejari Kudus dalam tuntutannya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Imam Triyanto bin (alm) Sutarwi bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Triyanto bin (alm) Sutarwi berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Menghukum terdakwa Imam Triyanto bin (alm) Sutarwi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.394.662.000,00 (Dua milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana tambahan uang pengganti selama 3 (tiga) tahun.

Sebagaimana diketahui, Imam Triyanto dijerat kasus dugaan korupsi hibah KONI Kudus saat dia menjabat periode 2021-2025.

KONI kudus pada tahun 2022 mendapatkan dana hibah total sebesar Rp 10,9 miliar. Dana hibah itu diberikan dalam dua tahap yakni Rp 8,4 miliar dari APBD Kabupaten Kudus dan ditambah lagi sebesar Rp 2,5 miliar dari APBD perubahan.

Pada Tahun 2023, kata Kajari, KONI kembali mendapatkan dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp 9 miliar.

Dari sekian dana hibah yang dikucurkan tersebut, terdapat sejumlah anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan benar sehingga Kejari pun menjerat terdakwa dengan tindak pidana korupsi.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 15 Desember 2023, Imam harus menjalani penahanan.

Ali Bustomi