SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini seperti yang disampaikan Koordinator Wilayah JPPR, Muhammad Sabbardi, di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap keberpihakan aparat negara dalam proses pemilihan umum.
“Pilkada adalah ajang bagi rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung dan bebas. Menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri adalah elemen kunci untuk menjamin bahwa proses ini berjalan adil dan tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah. Oleh karena itu, JPPR mendesak agar semua pihak, khususnya ASN, TNI, dan Polri, benar-benar menjaga sikap netral selama berlangsungnya Pilkada 2024,” kata Sabbardi.
Sabbardi menekankan bahwa regulasi terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri sudah sangat jelas diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan bahwa aparat negara harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Namun, dirinya juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sepanjang tahun 2023, tercatat ada 457 laporan pelanggaran netralitas ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan.
KASN memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ASN yang melanggar, namun implementasi di lapangan seringkali lambat atau tidak efektif.