blank
Kapolresta Magelang memimpin jumpa pers dugaan pungutan liar, hari ini (Senin 23/9/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Jajaran Polresta Magelang menangkap beberapa orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi percepataan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang.

Tersangkanya terdiri TM (42) guru PAI di sebuah SDN di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang. Lalu HY (44) guru sebuah SDN di Kabupaten Magelang. Selain itu KZP (35) guru PAI SDN di Kabupaten Magelang dan JM (32) guru PAI di sebuah SDN wilayah Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes pol Mustofa SIK MH memberikan keterangan pers kasus itu pada hari ini, Senin (23/9/2024).

BACA JUGA: Polda Jateng Lepas Keberangkatan Personel Walpri Calon Kepala Daerah

Dijelaskan, para tersangka mendirikan PGTK Bumi Serasi, kemudian menyampaikan program percepatan PPG melalui jalur mandiri. Padahal, kata Kapolresta, setelah minta keterangan ke Kemenag Magelang, program itu tidak ada.

Disebutkan, dalam perkara itu tersangka memungut biaya Rp 8,5 juta/orang kepada guru Agama Islam di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG dan ingin mengikuti percepatan PPG jalur mandiri melalui PGTK Bumi Serasi.

Selebihnya dijelaskan, kronologis penangkapannya, pada hari Sabtu (9 Maret 2024) sekitar pukul 15.00 di rumah tersangka KZP, terjadi pengumpulan pembayaran biaya percepatan PPG PAI.

BACA JUGA: Dilatih Jadi Tour Guide Warga Jepara Diminta Pertahankan Identitas

Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI, dan uang tunai sejumlah Rp 127.500.000 yang terkumpul dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo oleh pengurus PGTK Bumi Serasi Magelang.

Saat dilakukan OTT, lanjutnya, yang berada di TKP saat itu adalah tersangka KZP, HY dan JM. Selanjutnya barang bukti uang dan para tersangka dibawa ke Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut.

blank
Kapolresta Magelang menunjukkan barang bukti uang, hari ini (Senin 23/9/24). Foto: eko

Kapolresta lebih rinci menjelaskan, peran tersangka TM adalah menentukan jumlah pungutan Rp 8,5 juta. Selain itu, selaku ketua umum PGTK Bumi Serasi, TM mengangkat tersangka KZP, HY dan JM sebagai pengurus PGTK Magelang. TM juga mengalokasikan uang yang terkumpul untuk dibagikan sebagai honor pelatihan.

BACA JUGA: Harlah Ke-78 Muslimat NU, Ibu-Ibu Blora Berebut Foto Selfie dengan Bupati

Sedangkan peran KZP, selaku bendahara PGTK Bumi Serasi Magelang menerima uang dari peserta percepatan PPG PAI.
Bersama dengan tersangka HY dan JM, meminta rekomendasi dari Kemenag Kabupaten Magelang.

Selain itu, menurut Kapolresta, HY selaku ketua PGTK Bumi Serasi Magelang membuat surat undangan dan mengumpulkan guru PAI yang lolos seleksi akademik untuk menjelaskan bahwa bisa membantu percepatan PPG PAI dengan biaya Rp 8,5 juta/orang.

Tersangka JM selaku sekretaris PGTK Magelang mencatat  pembayaran dari peserta percepatan PPG PAI. Juga membuat surat pernyataan dari peserta PPG PAI yang intinya berisi: kemauan peserta untuk ikut percepatan PPG PAI.

BACA JUGA: Kenduren Sewu Tumpeng Meriahkan Malam Puncak Perayaan Hari Jadi Kudus ke-475

Atas kejadian tersebut, tersangka terancam dikenai Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam jumpa pers juga disebutkan, saat ini proses penyidikan tersangka TM sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21) dan
penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.

“Sampai saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan akan diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

BACA JUGA: Deklarasi Kampanye Damai dengan Pengajian Kebangsaan

Dia berpesan kepada para guru PAI yang belum sertifikasi agar jangan percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa menjembatani PPG dengan biaya mandiri.

Tersangka TM ketika diwawancarai wartawan mengaku bahwa dia berani melakukan tindakan itu karena pernah ada surat edaran dari Kementerian Agama terkait program yang dia jalankan.

“Kami ingin membantu Pemerintah. Kami sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan untuk bisa membantu teman-teman. Sesuai surat edaran Kementerian Agama pada Januari 2024 butuh waktu 30 tahun untuk menyelesaikan pendidikan profesi guru,” katanya.

Eko Priyono