JEPARA (SUARABARU) – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jepara melaksanakan program Polairud Peduli Nelayan Kecil (PPNK) untuk membantu nelayan mengurus dokumen e-Pas Kecil di Desa Clering, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Sabtu (21/9/2024).
Diketahui, program PPNK merupakan program dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah untuk memberikan solusi yang cepat dalam mengurus e-pas nelayan kecil.
E-Pas Kecil sendiri merupakan Pas kecil berbasis elektronik yakni surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase kurang dari gross tonnage (GT) 7.
Biasanya dokumen ini dibutuhkan kapal-kapal nelayan tradisional untuk mengurus dokumen pelayaran, akses BBM bersubsidi dan kebutuhan lainnya berkaitan dengan aktivitas perikanan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, bahwa program Polairud Peduli Nelayan Kecil (PPNK) merupakan terobosan kreatif dari Ditpolairud Polda Jateng beserta jajarannya untuk membantu masyarakat nelayan kecil dalam proses pembuatan E-Pas kecil.
“Saat program sambang pesisir untuk menyerap aspirasi dan keluhan – keluhan nelayan, Ditpolairud Polda Jateng mendapati bahwa pengurusan E-Pas Kecil untuk nelayan kecil (dibawah 10 GT) cenderung lama dan banyak nelayan kecil yang kurang memahami teknologi informasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ditpolairud Polda Jateng beserta jajaran membuat terobosan kreatif dengan meluncurkan kegiatan PPNK (Polairud Peduli Nelayan Kecil).
“Salah satunya yang dilakukan oleh jajaran personel Satpolairud Polres Jepara pada hari ini, dengan melaksanakan program PPNK di Desa Clering,” jelasnya.
Kegiatan tersebut merupakan peran aktif Polri untuk membantu masyarakat nelayan kecil dalam proses pembuatan E-Pas kecil.
Selain itu, sambung Iptu Dwi Prayitna, program PPNK juga merupakan wujud implementasi dari Commander Wish Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dengan fokus pada kehadiran polisi agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas.
“Salah satunya, membantu para nelayan agar dapat beraktivitas dengan aman, nyaman dan mendapatkan hasil untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ucapnya.
Kasihumas ini menambahkan, pihaknya juga berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan program PPNK ini, seperti Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Jepara dan Dinas Perikanan Kabupaten Jepara.
“Kami juga berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan program PPNK ini, seperti Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Jepara dan Dinas Perikanan Kabupaten Jepara, dengan tujuan untuk mempercepat mengurus E-Pas kecil,” tuturnya.
Menurut Kasihumas, E-Pas kecil bagi nelayan merupakan bukti kepemilikan yang digunakan untuk mengurus dokumen pelayaran, mendapatkan BBM bersubsidi, bukti kepemilikan dan keperluan lainnya yang berhubungan dengan aktivitas perikanan.
Program PPNK merespon dan menanggapi keluhan masyarakat nelayan kecil terkait proses penerbitan E-Pas Kecil yang dianggap lama dan sulit.
Disamping itu, Iptu Dwi Prayitna berharap, pemerintah daerah dapat meningkatkan infrastruktur teknologi informasi di daerah pesisir supaya akses internet bagi nelayan bisa menjadi lebih mudah.
“Adanya kegiatan ini, kami ingin nelayan bisa mengurus E-Pas bisa lebih cepat. Perbaikan proses pengurusan juga penting agar nelayan kecil yang kurang paham teknologi tidak kesulitan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Nelayan Minataruna sekaligus perwakilan Nelayan Desa Clering Asamad Masjidi menyampaikan rasa terima kasih atas program Polairud Peduli Nelayan Kecil (PPNK) dari Ditpolairud Polda Jateng dan Satpolairud Polres Jepara yang sangat membantu Nelayan dan sampai saat ini tidak ada kendala proses berjalan dengan baik.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas adanya program Polairud Peduli Nelayan Kecil (PPNK) untuk membantu nelayan memproleh Dokumen E-Pas Kecil di Desa Clering,” ujarnya.
“Sekarang, kami sudah tenang punya dokumen resmi kepemilikan E-Pas Kecil. Bersyukur dengan adanya program dari Ditpolairud Polda Jateng dan Satpolairud Polres Jepara,” imbuhnya.
Hadepe