blank
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universkitas Indonesia Jakarta saat menggelar aksi di halaman Mahkamah Agung. Foto: Dok BEM FKH UI

JEPARA (SUARABARU.ID) – Bertepatan dengan sidang pembacaan tuntutan para terdakwa tambak di KSPN Karimunjawa, Kamis 12 September 2024, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia (FH UI) mengirimkan amicus curiae alias sahabat pengadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jepara.

Mereka tengah menyidangkan   Perkara Nomor 51/Pid.Sus-LH/2024/PN Jpa a.n Teguh Santoso Bin Sumarno, Perkara Nomor 52/Pid.Sus-LH/2024/PN Jpa a.n Sutrisno Bin Sunardi, Perkara Nomor 53/Pid.Sus-LH/2024/PN Jpa a.n Sugianto Limanto Bin Tri Santoso Limanto, Perkara Nomor 54/Pid.Sus-LH/2024/PN Jpa a.n Mirah Sanusi Darwiyah Binti Tular yang bergulir di Pengadilan Negeri Jepara.

“Pada intinya berdasarkan uraian dalam amici curiae ini, kami merekomendasikan Yang Mulia Majelis Hakim agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusannya,” kata Rianjani Rindu Rachmania selaku Kepala Departemen Lingkungan Hidup BEM FH UI 2024, saat memberikan keterangan via sambungan whatsap.

Dia menuturkan, rekomendasi memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat dan menegakkan aturan, karena para terdakwa telah melakukan tindak pidana bidang Lingkungan dan Konservasi, dengan dasar Ketidaktaatan Kepada UKL-UPL, adanya Pelampauan Ambang Batas Baku Mutu oleh Tambak Udang, dan Tambak Udang sebagai Kegiatan yang Tidak Sesuai Fungsi Zona Pemanfaatan Taman Nasional Karimunjawa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara agar bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif, serta kemanfaatan dalam pengambilan keputusan.

Dia juga berharap kedelapan hakim tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata, tapi bisa melihat secara utuh persoalan lingkungan dan dampak prospek Karimunjawa sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional. “Bisa memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” ujar Rianjani.

Unsur  “dengan  sengaja”  merujuk  pada  kesengajaan  (dolus) dari tindakan yang dilakukan  oleh  keempat  terdakwa,  yaitu  penyalahgunaan zona taman nasional dengan pemasangan  pipa  inlet  pada  zona  yang  diatur  untuk  hal  lain.  Hal ini dapat dibuktikan dengan pemenuhan unsur willen en wetten (menghendaki dan mengetahui). Menurut fiksi hukum “presumptio  iures  de  iure”,  semua  orang  dianggap  mengetahui  hukum  sehingga  keempat terdakwa  dapat  dianggap  mengetahui  sistem  zonasi  Taman  Nasional  Karimunjawa  dengan seluruh  batasan-batasannya.

Dalam  kasus  Teguh  dan  Sutrisno,  dapat  dipastikan  bahwa Teguh dan Sutrisno mengetahui bahwa pipa inlet yang ingin dipasangnya akan berada pada zona budidaya bahari (Teguh dan Sutrisno) dan zona tradisional perikanan (Teguh) karena tujuan dari pipa tersebut adalah penyaluran air laut untuk tambaknya. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK.  28/IV/SET  2012,  zona  budidaya bahari meliputi perairan Pulau Karimunjawa dan zona tradisional  perikanan  meliputi  seluruh  perairan  di Taman  Nasional Karimunjawa yang tidak diatur.  Maka dari itu, Teguh dan Sutrisno memenuhi unsur mengetahui (wetten).

Untuk kasus Mirah, ia dapat dianggap mengetahui karena karakteristik lahan yang disalahgunakannya dengan  dilalui  pipa  olehnya  (melalui  pekerjanya)  mudah  diidentifikasi  sebab  lahan tersebut (zona rimba) merupakan hutan mangrove. Sementara itu, Sugianto mengetahui bahwa pipa inlet yang ingin dipasangnya tidak tepat letaknya karena ia telah mengajukan permohonan pengambilan air laut kepada Balai Taman Nasional Karimunjawa.

Ini kemudian  disampaikan  pada  Berita  Acara  Groundcek  Rencana  Pemasangan  Pipa  Air  pada tanggal 29 Maret 2019 berisi pernyataan bahwa pipa inlet yang ingin dipasangnya berada di zona rimba. Selanjutnya, Teguh, Sutrisno, Mirah, dan Sugianto juga memenuhi unsur menghendaki ( willen) karena pemasangan pipa inlet guna pengambilan air laut dilakukan olehnya  atau  oleh  pekerja  yang  diatur  olehnya  (Mirah)  sehingga  posisi  pipa  diatursedemikian rupa agar sesuai dengan peletakan yang ia inginkan. Berdasarkan hal-hal yang sudah  dijabarkan,  dapat  disimpulkan  bahwa  tindakan-tindakan  yang  dilakukan  oleh  para terdakwa dilakukan dengan sengaja.

Unsur “dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam” terpenuhi bagi keempat terdakwa karena keempatnya memasang pipa inlet untuk mengambil air laut di zona atau yang melintasi zona taman nasional.

Kawasan Karimunjawa telah ditetapkan sebagai taman nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 78/Kpts-II/1999 tanggal  22  Februari  1999  dan  disempurnakan  melalui  Surat  Keputusan  Menteri  Kehutanan Nomor 74/Ktps-II/2001 tanggal 15 Maret 2001. Selanjutnya, zonasi Taman Nasional Karimunjawa telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK. 28/IV/SET/2012.

Dengan demikian, dapat dilihat bahwa tindakan para terdakwa pemasangan pipa inlet untuk pengambilan dan pengaliran air laut guna mengembangkan  tambak udang tidak sesuai dengan fungsi zona-zona yang digunakan para terdakwa.

Hadepe