Direktur Jenderal HAM, Dr Dhahana Putra, memberikan penguatan dan arahan tugas kepada jajaran di Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr Dhahana Putra, memberikan penguatan dan arahan tugas kepada jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, bertempat di Aula Kresna Basudewa, pada Selasa (10/09/2024).

Mengikuti kegiatan pengarahan para Pimpinan Tinggi Pratama yakni, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Anton E Wardhana, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, dan Kalapas Kelas I Semarang Usman Madjid.

Mengawali arahannya, Dirjen HAM menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dengan nomenklatur HAM yang sangat besar memiliki peran penting untuk mewujudkan HAM di Indonesia.

“Di Indonesia hanya satu kementerian yang memiliki (nomenklatur) Hak Asasi Manusia, maka konstruksi hukum kita adalah menyiapkan kebijakan HAM secara nasional,” kata Dr Dhahana menjelaskan.

“Maka ini tidak hanya fokus kepada kementerian tapi juga kebijakan nasional. Konstitusi ini merupakan amanat dari Undang-undang, amanat dalam Peraturan Presiden,” lanjutnya.

Dr Dhahana melanjutkan, bahwa HAM harus implementatif dalam sendi-sendi kehidupan. Dengan mengibaratkan Hukum dan HAM sebagai dua sisi pada satu keping koin, Dhahana menyampaikan bahwa, pelaksanaan penegakan hukum harus beriringan dengan pemenuhan HAM oleh negara.

“Harus ada keseimbangan antara Hukum dan HAM, karena bagaimanapun juga, mereka bagai satu keping koin yang memiliki dua sisi. Meski mereka memiliki makna yang berbeda, tetapi mereka memiliki keterkaitan yang sangat erat,” jelasnya.

Oleh karenanya, ia merasa penting bagi instansi pemerintah, terlebih khusus yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, untuk bisa mengimplementasikan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara.

“P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujarnya.

“Untuk kita sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM, satu-satunya kementerian yang memiliki tugas di dalam pemenuhan HAM, maka wajib untuk bisa mengimplementasikan tanggung jawab kita tersebut,” sambung Dhahana.

Menurut pria kelahiran 1969 tersebut, salah satu langkah untuk memenuhi kewajiban satuan kerja di dalam pelaksanaan P5HAM adalah dengan mengimplementasikan pelayanan publik kepada masyarakat yang berbasis HAM atau P2HAM.

“Untuk mengimplementasikan kewajiban kita terhadap pemenuhan HAM, kita semua harus melaksanakan yang namanya P2HAM atau Pelayanan Publik Berbasis HAM. Dan pelaksanaan P2HAM tersebut, Bapak dan Ibu, selaras dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) yang tengah kita galakkan tahun ini,” terang Dr Dhahana.

“Jadi, saya berharap kita semua bisa memaksimalkan pelaksanaan P2HAM ini di satuan kerja masing-masing,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto melaporkan bahwa, jajarannya telah melakukan beberapa program Ditjen HAM melalui pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis bidang HAM di daerah.

Beberapa program itu antara lain, kegiatan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia / RANHAM, Diseminasi dan Penguatan HAM dengan program kegiatan Pelayanan Publik Berbasis HAM / P2HAM, Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM), serta Bidang Informasi HAM melalui program kegiatan Pembentukan Produk Hukum Daerah Berprespektif HAM.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Seluruh Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng melalui zoom meeting, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah serta Pejabat Fungsional Tertentu.

Claudia