Sosialisasi netralitas ASN jelang Pilkada Kudus 2024. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kudus melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka dengan tema “Netralitas ASN” dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi kerawanan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Selasa (10/9).

Pentingnya peran Bawaslu dalam melakukan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.

“Netralitas ASN merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dari Pilkada Serentak 2024. Melalui sosialisasi ini, saya berharap tidak ada ASN yang direkomendasikan permasalahan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepada Pejabat diatasnya seperti pada Pilkada 2018,” tutur Minan.

Pada kesempatan kali ini, hadir sebagai keynote speaker, Pj. Bupati Kudus, Hasan Chabibie. Ia mengatakan sosialisasi kali ini memiliki tujuan yang sangat penting agar memberikan pemahaman yang benar kepada ASN tentang netralitas pada pelaksanaan Pemilihan 2024.

“Beberapa poin yang perlu kita garis bawahi yaitu sesuai dengan Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,” tegas Hasan

Ia berharap, Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan tidak ada pelanggaran di Kabupaten kudus.

Sementara itu, narasumber pertama, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti mengungkapkan bahwa pada tahun 2020-2022 terdapat 2073 ASN yang dilaporkan, 1605 ASN yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, dan 1420 ASN sudah ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanksi (sumber data KASN).

“Dalam rentan waktu 2020-2022, paling banyak pelanggaran yang dilakukan ASN adalah kampanye/sosialisasi media sosial dengan jumlah persentase 30.4%,” ungkap Revlisianto.

Lebih lanjut dikatakan, fenomena pelanggaran netralitas ASN tersebut dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan. Oleh karena, ia mengingatkan kembali bahwa ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun serta bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Untuk meminimalisir hal tersebut, perlu adanya peran pemerintah dalam mengontrol ASN yang terjun dalam politik praktis, seperti melaksanakan tindakan pencegahan melalui sosialisasi bekerja sama dengan BKN dan KASN dalam upaya mewujudkan ASN yang netral,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyampaikan beragam sanksi yang mengancam ASN jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024. Terdapat tingkat dan jenis hukuman disiplin, antara lain:

  1. Hukuman disiplin ringan, seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis;
  2. Hukuman disiplin sedang, seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 1 tahun;
  3. Hukuman disiplin berat, seperti pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan Langsung masing-masing. Pelanggaran disiplin PNS bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti/melakukan pemanggilan untuk diperiksa,” jelas Putut.

Terselenggaranya sosialisasi terkait netralitas ASN diharapkan dapat menjadi sebuah upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN serta dalam meningkatkan kualitas netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan.

Ali Bustomi