“Yang terjaring 151 sepeda motor, tapi yang ditilang 91 sepeda motor terdiri dari 35 sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, 30 terkait kelangkapan kendaraan, dan 36 tidak disertai dokumen kendaraan sepeda motor, ” jelas AKP Tejo Suwono.
Ratusan motor berikut pemiliknya dikenai tilang. Mereka kemudian diminta untuk menuntun kendaraannya dari Jalan R. Suprapto menuju ke Mapolres Grobogan.
“Para remaja dan pemuda ini diarahkan untuk membawa kendaraannya menuju ke Mapolres Grobogan, ” ujar Kasat Lantas.
Adanya kejadian ini, Kasat Lantas AKP Tejo Suwono memberikan imbauan kepada masyarakat Grobogan, untuk selalu menjaga ketertiban berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Warga masyarakat yang tinggal di sekitar Jalan R Suprapto Purwodadi berterima kasih kepada aparatur kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap para remaja dan pemuda yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat pada Minggu 8 September 2024 dini hari.
“Setiap malam minggu kita sekeluarga sering khawatir karena kalau ada yang balap liar. Kami berterima kasih dengan kesigapan kepolisian yang akhirnya rencana balap liar itu bisa digagalkan, ” ungkap Adip, warga Gang Amarta yang menyaksikan langsung para remaja ini olahraga malam menuntun sepeda motornya menuju ke Polres Grobogan.
Tya wiedya