WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang guru di salah sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, yakni seorang pria berinisial L (48) tega mencabuli siswinya yang baru duduk di bangku Kelas 4 SD. Korban, sebut saja dengan panggilan yang disamarkan sebagai Sekar (10).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Rabu (4/9/24), menyatakan, tindak pencabulan yang dilakukan Guru L berlangsung tujuh bulan lebih, yakni sejak Bulan Januari sampai dengan Tanggal 8 Agustus 2024. Untuk proses penyidikan, Guru L, kini ditahan di Polres Wonogiri. Bersamaan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta melengkapinya dengan visum et repertum.
Kapolres memberikan keterangan kepada awak media, dengan didampingi Wakapolres Kompol Heru Sanusi, Kasi Propam AKP Sumarwan, Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo.
Terkait dengan kasus tindak pencabulan kepada anak di bawah umur ini, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor: 17 Tahun 2016. Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, atau Pasal 290 ayat (2) KUHPidana
Guru L merupakan warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Sehari-harinya tampil menjadi insan pendidik yang memberikan mata pelajaran Olahraga Kesehatan (Orkes). Berkaitan dengan kasusnya tersebut, kini menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tak Senonoh
Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni melalui bujuk rayu tipu muslihat dengan memberinya uang Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu kepada Sekar. Atau memberinya menu sarapan pagi. Hal ini yang menjadikan korban terlena dan tak berdaya ketika kepadanya diperlakukan tidak senonoh oleh gurunya.
Menjawab pertanyaan awak media, Guru L, menyatakan, hanya kepada seorang siswi saja melakukan tindak pencabulan. Apakah ada siswi lain yang ikut menjadi korbannya ? ”Tidak ada, hanya satu siswi,” jelas tersangka yang mengaku telah berisitri dan punya anak.
Tentang statusnya sebagai pendidik, Guru L berkata: ”Saya guru ASN P3K (Aparat Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). Tindak pencabulan dilakukan tersangka, berlangsung setiap kali memberikan pembimbingan teknis mata pelajaran seni drama. Yang mengambil tema penyalahgunaan narkoba dan tindak pelecehan seksual.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban mendapatkan penuturan dari rekan-rekan korban melalui jejaring internet WhatsApp (WA) pada Tanggal 13 Agustus 2024. Ibu korban kemudian mengontak suaminya yang merantau ke Jakarta. Ayah korban langsung mudik, untuk membicarakan bersama pihak keluarga, dan baru kemudian kasusnya dilaporkan ke Polsek Manyaran. Sebelum kemudian dilimpahkan ke Polres Wonogiri.
Kasus guru tega mencabuli sisiwinya yang masih di bawah umur ini, menjadi perbincangan hangat masyarakat. Sebab kasus pencabulan guru pada muridnya atau kepada perempuan di bawah umur, di Wonogiri, telah berulangkali terjadi. Mengapa kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini masih saja terjadi berulang dan berulang ?
Mestinya, sebagai guru harus tampil memberikan pendidikan yang baik. Pihak orang tua mempercayakan pendidikan anaknya di sekolah kepada guru, dengan harapan sekaligus untuk mendapatkan pengayoman perlindungan. Bukan malah sebaliknya, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya.(Bambang Pur)