JEPARA (SUARABARU.ID)- Kabar terkait tidak akan dicairkannya insentif atau bantuan operasional untuk Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se- Kabupaten Jepara di semester kedua tahun 2024 ditanggapi berbagai pihak.
Seperti diketahui, kabar ini muncul dari Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Jepara, Edy Khumaidi Muhtar beberapa waktu lalu.
”Kami tahunya baru-baru ini, makanya kemudian kami pertanyakan ke Pemkab. Kemarin (28/8/2024), kami audiensi dengan pak Pj Bupati,” ungkapnya, Kamis (28/8/2024), seperti dilansir dari suaramerdeka muria.
Menanggapi hal itu, salah satu Calon Bupati (Cabup) Jepara, KH. Nuruddin Amin atau yang akrab disapa Gus Nung menyayangkan hal tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/8/2024) pasangan M. Iqbal dari partai koalisi PKB dan NasDem ini menyebutkan bahwa bantuan Operasional RT/ RW mestinya sudah dianggarkan dalam satu tahun anggaran pada pembahasan RAPBD 2024 antara DPRD dan Pemkab Jepara sebelum tahun berjalan.
Hal itu dikarenakan bantuan operasional tersebut merupakan amanat dari Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 42 Tahun 2021 Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional Ketua RT dan Ketua RW.
“Mestinya sejak awal Pj. Bupati Jepara mencarikan solusi atas permasalahan ini dengan mengembalikan bantuan operasional RT RW melalui efisiensi anggaran, terutama anggaran yang bersifat tidak mendesak seperti pemecahan MURI, perjalanan dinas dan sebagainya” ujar Gus Nung.
“Insentif untuk 4668 Ketua RT dan 1009 Ketua RW yang tersebar di 195 desa/ kelurahan harusnya menjadi prioritas untuk dicairkan melalui bantuan keuangan desa untuk menunjang kinerja Lembaga Kemasyarakan Desa (LKD) dalam membantu aparatur pemerintahan desa”, lanjut Gus Nung.
“Memang dibutuhkan keberpihakan dari Pj. Bupati Jepara untuk segera mencari solusi alternatif agar tidak terjadi gejolak dalam tatanan sosial masyarakat desa. Bagaimanapun peran Ketua RT dan Ketua RW sangat besar dalam diseminasi informasi dan menggerakkan partisipasi masyarakat baik di desa maupun di kelurahan”, kata Gus Nung.
Sebagaimana diketahui besaran insentif anggaran operasional Ketua RT dan Ketua RW sebesar Rp. 150.000 perbulan. Jadi dalam satu tahun mereka menerima Rp. 1.800.000 yang biasanya dicairkan 2 kali dalam setahun. Total anggaran insentif Ketua RT dan Ketua RW se-Kabupaten Jepara dalam APBD adalah Rp. 10.218.600.000.
Ketika suarabaru.id mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, Sabtu (31/8/2024) menurutnya pihaknya akan tetap menganggarkan insentif RT/RW semester kedua tahun 2024.
“Kami akan tetap menganggarkan insentif RT/RW, namun untuk besaran anggarannya untuk berapa bulan silahkan njenengan konfirmasi ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nggeh”, pungkas Edy.
ua