Komisi Yudisial gelar diskusi publik, sinergisitas APH dan masyarakat untuk menjamin keamanan hakim. Foto: Humas

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial (KY) RI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga independensi dan kewibawaan hakim melalui kegiatan diskusi publik yang berlangsung di Hall Room Hotel Alila, Kota Surakarta, belum lama ini.

Dengan mengusung tema “Jaminan Keamanan Hakim untuk Mewujudkan Indepedensi dan Kewibawaan Hakim dan Pengadilan”, kegiatan ini diharapkan menjadi ajang penting untuk memperkuat sinergisitas antara Aparatur Penegak Hukum (APH) dan masyarakat.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka yang memiliki peran strategis dalam ekosistem penegakan hukum di Indonesia. Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial RI, Binziad Kadafi, membuka diskusi dengan paparan terkait pentingnya jaminan keamanan bagi hakim sebagai upaya esensial dalam mempertahankan independensi peradilan.

“Jaminan keamanan bagi hakim adalah prasyarat utama dalam menjaga integritas dan kewibawaan lembaga peradilan. Dengan terciptanya rasa aman, hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan intervensi, yang pada akhirnya berkontribusi pada keadilan yang sejati,” ujar Binziad Kadafi.

Pada kesempatan tersebut Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Maryana juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi hakim dalam menjalankan tugasnya, serta perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk mengatasi tantangan tersebut. “Independensi hakim bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi memerlukan dukungan kolektif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat,” kata Maryana.

Sementara Kasubdit 1 Kamneg Dirreskrimum Polda Jateng, AKBP Agus Endro Wibowo dalam paparannya menegaskan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan yang memadai bagi para hakim. Ia menekankan kerja sama ini harus terus diperkuat untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan maksimal.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil, yang secara aktif terlibat dalam diskusi. Diskusi ini juga menjadi ajang pertukaran pandangan dan gagasan antara para narasumber dan peserta, yang diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk meningkatkan sinergi antara aparatur penegak hukum dan masyarakat.

Dengan digelarnya kegiatan ini, Komisi Yudisial RI menunjukkan komitmennya dalam membangun peradilan yang independen, berwibawa, dan terlindungi. Harapannya, upaya ini dapat terus dilanjutkan dan diperkuat demi tercapainya keadilan yang adil dan merata di Indonesia.

Ning S