KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Seorang pekerja proyek yang mengaku kerap mengedarka ganja, berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polres Kebumen.
Petugas juga telah menetapkan seorang tersangka inisial RYD (43), warga Desa Pohkumbang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, mengungkapkan, RYD ditangkap pada hari Senin, 15 Juli 2024 lalu di rumahnya.
“Penangkapan tersangka RYD, bermula dari pengembangan informasi tersangka lain yang kita tangkap sebelumnya. RYD diduga kuat sebagai pengedar ganja,”jelas AKP Heru, Senin (26/8).
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja siap edar, kertas papir yang biasa digunakan untuk lintingan rokok, tas selempang, dan handphone android.
Kepada petugas tersangka mengaku bisa menyediakan ganja kepada para pelanggan kurang lebih 5 tahun terakhir. Para pembeli umunya para teman dekatnya, juga para teman yang bekerja bersama tersangka di proyek.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara, denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dari kasus peredaran atau penyalahgunaan narkotika di kalangan pekerja proyek, Kasat Resnarkba AKP Heru Sanyoto mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada.
Masyarakat harus benar-benar mengetahui dampak negatif dari mengonsumsi narkotika yang sangat merugikan. Baik dari segi kesehatan maupun sosial, sehingga perlu menghindari.
“Agar masyarakat mengetahui dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika, kami terus melakukan sosialisasi melalui pencanangan Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar). Dari kegiatan itu masyarakat kami ajak memerangi narkotika,”ujar AKP Heru
Komper Wardopo