JEPARA( SUARABARU.ID) – Dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dilakukan oleh para ahli Kamis (22/8-2024) di Hotel Hollyday Jakarta Barat, Motif Seni Ukir Macan Kurung dan Barikan Karimunjawa akhirnya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2024. Sidang diselenggarakan oleh Direktur Perlindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI
Dengan demikian saat ini Jepara memiliki 9 Obyek Pemajuan Kebudayaan yang di tetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sebelumnya Seni Ukir tahun 2015, Pesta Lomban 2020, Perang Obor 2020, Jembul Tulakan 2020, Tenun Troso 2022, Kentrung 2023 dan Emprak 2023 telah di tetapkan menjadi WBTbI.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta yang dimintai tanggapannya terkait dengan masukkannya motif seni ukir Macan Kurung dan Barikan Kubro Karimunjawa sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia mengaku bangga. “Ini merupakan pengakuan dari pemerintah pusat atas kekayaan budaya Jepara yang tidak dimiliki oleh daerah lain,” ujar Edy Supriyanta.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat, seniman dan perajin yang telah “nguri-uri” warusan para leluhur. “Karena itu saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat Jepara untuk melestarikan dan bahkan mengembangan 9 Obyek Pemajuan Kebudayaan yang di tetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Karena itu kedepan akan diterbitkan Perauran Bupati Jepara tentang Macan Kurung dan Gebyok Jepara,” ujar Edy Supriyanta. Sebab Tak banyak daerah di Jawa Tengah yang memiliki kekayaan budaya seperti Jepara, tambahnya
Dalam sidang penetapan tersebut, 3 orang dari Jepara yaitu Lia Supardianik 9Dinas Pariwisata dan Kebudayan), Kus Haryadi (Macan Kurung) dan Petinggi Karimunjawa Arif Setyawan (Barikan Kubro Karimunjawa) mempresentasikan dua obyek pamajuan kebudayaan Jepara ini.
Hadepe