blank
Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto memegang barang bukti, dan tersangka pemilik ganja di Mapolres, Rabu (21/8).(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN  (SUARABARU.ID)  – Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil  mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan 1 dalam bentuk ganja.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang pemuda inisial RG (26), warga Desa Pohkumbang, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho  melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, petugas mengamankan tersangka pada Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 19.45, di sebuah kamar kos Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

“Dari penangkapan yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Kebumen, kami mendapatkan sejumlah barang bukti sepaket ganja,”jelas AKP Heru Sanyoto, Rabu (21/8) 2024.

blank
Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menunjukkan barang bukti paket ganja. Rabu 21/8.(Foto:SB/Humas Polres)

Petugas mengamankann tersangka berikut barang bukti sepaket ganja yang dibungkus potongan kertas minyak atau bungkus nasi warna coklat.

Barang bukti lain yang didapatkan adalah kertas papir rokok yang digunakan untuk membuat lintingan ganja, handphone android, serta celana panjang milik tersangka.

Keterangan tersangka, ganja yang dimiliki ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang. Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.

“Sudah agak lama mengkonsumsi. Ganja saya beli dari teman,”kata tersangka saat dimintai keterangan.

Dari keterangan tersebut, kini penyidik melakukan pengejaran kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, denda paling banyak Rp 8 M.

Terkait masalah penyalahgunaan narkotika, sampai dengan saat ini Polres Kebumen masih gencar mencanangkan program Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar).

Menurut Kasat Resnaroba, pihaknya mengajak masyarakat berpartisipasi memerangi narkoba dengan melaporkan ke Polres Kebumen jika melihat kasus tersebut di wilayah.

Melalui pencanangan Kampung Tangguh Bersinar, masyarakat diberikan pemahaman bahaya penyalahgunaan narkotika, dikenalkan jenis-jenis narkotika, serta ciri-ciri pengguna narkotika yang wajib dikenali.

 

“Dari Kampung Tangguh Bersinar yang kami canangkan, kami berharap untuk melawan penyalahgunaan narkotika, bukan hanya tugas kepolisian saja. Tapi ada peran masyarakat,”tandas AKP Heru.

Komper Wardopo