Demo mahasiswa menolak politik dinasti dan kawal putusan MK soal Pilkada, aksi dilakukan di luar kompleks Gedung DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis 22 Agustus 2024. (Foto: Diaz Abidin)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan protes keras rencana DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan kepala daerah (pilkada), melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Keputusan MK yang dimaksud yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pencalonan kepala daerah, dan juga putusan Nomor 70 PUU-XXII/2024 tentang syarat batas usia calon kepala daerah melalui RUU Pilkada.

GMNI Jateng menginstruksikan kader dan anggota di Jawa untuk mengawal keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70 PUU-XXII/2024.

Sekretaris DPD GMNI Jateng, Yoga Bachtiar mrngatakan, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sekalipun, yakni tidak dapat mengubah keputusan MK.

Pihaknya menyatakan, tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan MK melalui RUU Pilkada itu dinilai pembangkangan terhadap konstitusi.

“Kalau ini dilakukan, ada pembangkangan konstitusi. Ini semua sudah salah kaprah, menurut saya, tindakan DPR yang mendadak merevisi UU Pilkada adalah pembangkangan konstitusi yang luar biasa,” tegas Yoga, Kamis 22 Agustus 2024.

Atas protes itu, DPD GMNI Jateng mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70 PUU-XXII/2024.

“Selain itu, kami mendesak DPR RI untuk menjaga arwah demokrasi. Dan mendesak KPU RI untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” kata dia.

Desakan ini agar DPR RI tidak melakukan pengesahan RUU Pilkada. Jika RUU disahkan, pihaknya menggaungkan boikot Pilkada serentak 2024.

“Tak hanya boikot Pilkada serentak, namun kami juga akan melakukan demo besar-besaran,” kata dia.

Diaz Abidin