pasangan Hartopo-Mawahib saat menerima rekomendasi dari Partai Golkar untuk maju sebagai Cabup-Cawabup Kudus 2024. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Sesuai putusan MK, syarat pencalonan tak lagi berdasarkan perolehan kursi di DPRD Kabupaten, melainkan didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap sebagaimana disyaratkan untuk calon independen. Pada Pemilu 2024 lalu, total DPT di Kabupaten Kudus berjumlah 624.666 jiwa.

Berdasarkan putusan MK, untuk Pilkada Kudus, syarat pencalonan kepala daerah masuk dalam kategori ketentuan dari putusan MK yang bunyinya:

Untuk Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, jumlah parpol yang bisa mengusung paslon Cabup-Cawabup sendiri pada Pilkada Kudus 2024 semakin bertambah. Jika sebelumnya hanya PDI Perjuangan saja yang berhak mengusung paslon sendiri, berdasarkan putusan MK tersebut maka akan ada empat parpol yang bisa mengusung paslon sendiri karena perolehan suaranya pada pemilu lalu di atas 7,5 persen. Keempat parpol tersebut yakni PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, dan Partai Golkar.

Secara lengkap, perolehan suara sah parpol dalam Pemilu Anggota DPRD Kudus tahun 2024 sesuai SK KPU Kudus nomor 513 tahun 2024 adalah sebagai berikut:

PEROLEHAN SUARA PEMILU ANGGOTA DPRD KUDUS 2024
NO  PARTAI SUARA SAH
1 PKB                            85,819 16.2%
2 Partai Gerindra                            70,896 13.4%
3 PDI Perjuangan                         106,653 20.2%
4 Partai Golkar                            68,220 12.9%
5 Partai Nasdem                            30,710 5.8%
6 Partai Buruh                              1,039 0.2%
7 Partai Gelora                              1,376 0.3%
8 PKS                            36,966 7.0%
9 PKN                                  379 0.1%
10 Partai Hanura                            17,258 3.3%
11 Partai Garuda                              1,342 0.3%
12 PAN                            30,811 5.8%
13 PBB                                  546 0.1%
14 Partai Demokrat                            30,065 5.7%
15 PSI                              6,216 1.2%
16 Partai Perindo                              2,526 0.5%
17 PPP                            36,383 6.9%
18 Partai Ummat                              1,122 0.2%
Total Suara Sah        528,327 100.0%
Berdasarkan SK KPU Kudus Nomor 513 Tahun 2024

Sementara, untuk parpol lain tetap membutuhkan koalisi untuk bisa mencapai angka 7,5 persen suara sah. Dan parpol tersebut tak harus parpol yang memperoleh kursi di DPRD. Parpol nonparlemen pun kini bisa berkoalisi untuk mengajukan calon asalkan total perolehan suara koalisinya mencapai 7,5 persen.

Anggota KPU Kudus Divisi Teknis Ahmad Kholil saat dikonfirmasi atas putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPU di daerah saat ini masih menunggu petunjuk langsung dari KPU Pusat.

“Untuk saat ini, KPU daerah tidak diperkenankan memberikan statemen terkait hasil putusan MK tersebut,”tandasnya.

Ubah Peta Politik?

Adanya putusan MK tersebut sebenarnya membuat peta bursa calon dalam Pilkada Kudus berpeluang berubah. Apalagi beberapa parpol sampai saat ini masih belum mengambil keputusan final tentang siapa yang akan diusung.

Saat ini, bursa calon dalam Pilkada masih mengerucut pada dua pasangan yakni Hartopo-Mawahib yang sudah mengantongi dukungan dari Gerindra, Golkar dan PSI, serta pasangan Sam’ani-Mawahib yang secara resmi sudah mengantongi dukungan dari PKB, Nasdem, Hanura, PAN, dan PPP.

Hanya saja, dengan melihat situasi yang ada, nampaknya dinamika tersebut kecil kemungkinan akan muncul.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kudus, H Mawahib yang juga bakal calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Hartopo mengatakan belum ada niatan untuk mengubah dinamika peta politik yang ada saat ini. Meski Partai Golkar sudah bisa mengajukan calon sendiri, namun kata Mawahib, partainya masih komitmen dengan kesepakatan koalisi yang sudah dibangun dengan Gerindra.

“Sampai saat ini kami masih menghormati koalisi yang sudah ada,”tandasnya.

Ali Bustomi