blank
Pengurus DPC dan DPAC PKB Wonosobo ketika mendatangi Kantor Pengadilan Negeri setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-DPC PKB Kabupaten Wonosobo, Selasa (20/8/2024), menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi dinamika politik yang yang tengah terjadi menjelang Muktamar PKB ke-6 yang akan berlangsung di Bali pada 24-25 Agustus 2024 mendatang.

Wakil Ketua DPC PKB Wonosobo, Suwondo Yudhistiro menegaskan kedatangan rombongan struktur DPC hingga ke ranting di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo untuk menyerahkan SK kepengurusan yang sah sesuai UU partai politik.

“Kami ingin memastikan bahwa kepengurusan yang sah di tingkat daerah sudah diakui secara hukum, sehingga tidak ada ruang bagi munculnya dualisme kepemimpinan yang dapat mengganggu soliditas PKB di Wonosobo,” ujarnya.

Pihak menjelaskan bahwa penyerahan SK Kepengurusan ke pengadilan merupakan bagian dari strategi untuk menutup celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan polemik yang tengah terjadi dalam tubuh partai itu.

“Kami telah mendengar adanya isu-isu yang beredar di tingkat nasional, soal wacana adanya munas tandingan. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk segera mengantisipasi dengan langkah-langkah hukum yang tegas,” jelasnya.

Kedatangan para pengurus DPC PKB Wonosobo ke PN juga disambut baik oleh sejumlah pihak, termasuk para kader dan simpatisan PKB di daerah. Mereka mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk kesiapsiagaan DPC PKB Wonosobo dalam menjaga kesatuan dan persatuan partai di tengah situasi yang berpotensi mengganggu stabilitas internal.

Dalam konteks nasional, PKB saat ini memang sedang menghadapi berbagai dinamika politik menjelang Munas di Bali. Munas kali ini diprediksi akan memanas setelah adanya berbagai berbagai terpaan issu yang datang sebelum munas digelar.

“Sebagai antisipasi politik saya kira kita sangat perlu (Menyerahkan SK ke pengadilan), karena ini sebagai Barrier pengamanan untuk menyiapkan diri. Makanya jauh-jauh hari kita siapkan, untuk sedia payung sebelum hujan,” ujarnya

Akan Dikaji

blank
Pengurus DPC PKB Wonosobo ketika menyerahkan SK Kepengurusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

Pengurus PKB, baik di DPC maupun DPAC di 15 kecamatan berkepentingan untuk datang ke PN Wonosobo. Sehingga PN bisa mengetahui para pengurus PKB Wonosobo yang sah secara UU dan tengah menjabat di periode 2021-2026 mendatang.

“Kita punya struktur yang lengkap dan sah secara hukum. Jika suatu hari terjadi masalah hukum kita telah siap. SK DPC PKB sah dan telah terdaftar secara resmi di KPU setempat,” katanya.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya di tahun 2008, saat mengahadapi issu dualisme itu, menurutnya, seluruh struktur harus kompak menghadapinya. Bagaimanapun prosesnya di tingkat nasional harus disikapi dengan bijak.

“Karena tentu kita tidak ingin isu ini terus berkepanjangan. Sebab saat terjadi konflik internal itu pasti dibarengi dengan tingkat penurunan perolehan suara di daerah. Kondisi tersebut tentu bisa merugikan PKB,” ucapnya.

Dia mencontohkan jika persoalan konflik dualisme ini pernah membuat posisi PKB di Wonosobo mengalami dampak yang signifikan. Dari yang awalnya punya 12 kursi di DPRD, setelah adanya konflik di tahun 2008 jumlahnya menurun dan hanya menjadi tujuh kursi di tahun 2009.

“Dan untuk bisa mengembalikan posisi saat ini dengan 10 kursi itu kan tidak mudah. Itu semua butuh proses yang sangat panjang. Makanya hanya dengan kekompakan ini kita bisa melewatinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Wonosobo, Estavana Purwanto menerima kedatangan puluhan struktur PKB itu di Aula kantornya. Terkait penyerahan SK tersebut pihaknya masih akan mengkaji seperti apa isi dari dokumen yang diberikan.

“Terus terang kita belum sempat baca isinya. Biar kita teliti dulu, kita telaah baru bisa kita tentukan langkah-langkah selanjutnya. Intinya kita akan melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang ada di PN Wonosobo,” katanya.

Muharno Zarka