SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kemenkumham melalui Kanwil Jawa Tengah memberikan Remisi Umum kepada 7.953 orang narapidana dan anak pidana yang berada di Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah Jawa Tengah.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana kepada 2 orang perwakilan narapidana penerima remisi, Sabtu (17/8/2024).
Dalam penyerahan remisi, Pj Gubernur didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono dan Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid.
Agenda tahunan dalam memperingati HUT Republik Indonesia ini dipusatkan di Lapangan Tenis Lapas Kelas I Semarang.
Kakanwil Tejo mengungkapkan, Remisi Umum I diberikan kepada 7.748 orang, sementara Remisi Umum II (langsung bebas setelah mendapatkan remisi, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana) diberikan kepada 131 orang. Untuk anak pidana, 73 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 1 orang menerima Remisi Umum II.
Lapas Kelas I Semarang, kata Kakanwil, menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang narapidananya paling banyak mendapatkan Remisi Umum, dengan jumlah 924 orang.
Bila dilihat dari klasifikasi jenis tindak pidana, narapidana dengan kasus Tindak Pidana Umum menjadi yang terbanyak mendapatkan Remisi Umum, yaitu sebanyak 5.256 orang.
Pemberian Remisi Umum juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Hal ini dikarenakan dengan berkurangnya masa pidana, maka akan berkurang juga anggaran yang dikeluarkan untuk penyediaan bahan makanan bagi narapidana. Untuk Remisi Umum tahun ini, menghemat anggaran sebesar Rp. 12.681.730.000,-