Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, SH MH saat memberikan keterangan pers. Foto : SB/dok Humas Polres

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Seorang pemuda berinisial, MVC (23), warga Kauman Selatan Wonosobo bersama DV (28) dan KP (26), melakukan penganiayaan terhadap seorang pekerja warung angkringan asal Jaraksari Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, SH MH, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, mengungkapkan aksi penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban dengan alasan untuk menagih hutang korban pada orang lain.

“Padahal berdasarkan pengakuan korban hutang pada orang lain tersebut telah dilunasi. Tapi pelaku tetap melakukan penganiayaan sampai korban tersengkur di jalan beraspal. Hutang itu dari korban pada orang lain bukan pada pelaku,” terangnya.

Korban disebut oleh pelaku punya hutang pada orang lain sebesar Rp 250 ribu. Namun hutang tersebut sudah dilunasi oleh korban. Karena saat menyampaikan bahwa hutang sudah dilunasi dengan nada tinggi para pelaku tidak terima dan emosi. Karena itu, ketiga pelaku pun spontan melakukan upaya penganiayaan pada korban.

5 Tahun

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, SH MH. Foto : SB/Muharno Zarka

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 25 April 2024 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di depan Hotel Sindoro Jl Jenderal Soedirman Wonosobo. Saat itu korban mau berangkat bekerja di sebuah warung angkringan di depan hotel. Tiba-tiba tiga pemuda menghampiri korban untuk menagih hutang dan melakukan penganiayaan.

“Pelaku melakukan penganiayaan, karena korban saat ditagih menyatakan sudah membayar hutang dengan nada tinggi. Pelaku pun emosi dengan respon tersebut dan seketika melakukan pemukulan pada korban,” katanya.

Menurut Kasatreskrim, setelah jadi sasaran penganiayaan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut pada petugas kepolisian di Polres Wonosobo. Pelaku MVC berhasil dibekuk personil Satreskrim, sedang dua teman lainnya, yakni DV dan KP masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatan tersebut, pelaku terkena pasal 170 ayat (2) bagian 1 KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) bagian 1 KUHP tentang tindak kekerasan dan penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.

Muharno Zarka