Suasana halaqah ulama dengan narasumber Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA, Drs KH Eman Sulaiman MH, dan moderator Dr KH Muhammad Syaifuddin MA (dari kiri ke kanan). Foto: dok/mui

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Majelis Ulama Indonesaia (MUI) Jawa Tengah, mengeluarkan rekomendasi, mendesak pemerintah untuk segera mencabut atau merevisi pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah, yang termaktum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.

”Kami mendesak pemerintah untuk mencabut, atau setidaknya merevisi pasal-pasal krusial dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Terutama tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah,” kata Ketua Umum MUI Jateng, Dr KH Ahmad Darodji, usai menutup Halaqah Ulama, yang digelar di Hotel Grasia, Semarang, Kamis (15/8/2024).

Halaqah ulama MUI Jateng dengan topik ‘Polemik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024’ itu, dihadiri Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Prof Dr KH Asrorun Ni’am Soleh MA, Sekum MUI Jateng Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA, para pengurus harian beserta para Ketua Komisi, dan para Ketua MUI Kabupaten/Kota se-Jateng.

BACA JUGA: Orang Tua Ikut Menyaksikan Pengukuhan Paskibraka

Selain mendesak pencabutan atau revisi atas PP 28/2024, MUI Jateng juga mendukung upaya MUI Pusat yang membentuk tim khusus, dan tengah melakukan kajian mendalam atas peraturan pemerintah itu.

Rekomendasi MUI Jateng ditandatangani Ketum Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekum Drs KH Muhyiddin MAg, ditujukan kepada Presiden RI dan Ketum MUI Pusat.

Rekomendasi dikeluarkan dengan memperhatikan Keynote Speech dari Ketum MUI Jateng, Dr KH Ahmad Darodji MSi, Prof Dr KH M Asrorun Niam Soleh MA, Dr dr H M Abdul Hakam SpPD Finasim (Kadinkes Kota Semarang).

BACA JUGA: Tabrakan Maut Mobil dengan Motor, Dua Orang Meninggal

Dalam keterangannya Kiai Darodji menegaskan, MUI memiliki fungsi sebagai khadimul ummah (pembimbing atau pelayan umat), juga sebagai mitra pemerintah. Menurut dia, penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkesan disusun secara kurang cermat, termasuk tidak melibatkan partisipasi pemangku kepentingan.

Selain itu, dari perspektif legal policy, tidak mendasarkan pada aspek filosofis, yuridis dan sosiologis yang baik. Terbukti, di dalam PP itu ditemukan sejumlah pasal yang tidak sejalan dengan prinsip syariah. Terutama terkait penyediaan alat kontrasepsi, aborsi, penghapusan sunat perempuan, bank mata, hingga operasi alat kelamin.

Dia menegaskan, pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah, menimbulkan asumsi melegalkan hubungan layaknya suami-istri secara bebas. ”Ini bertentangan dengan penyiapan sumber daya manusia bangsa Indonesia yang berakhlak mulia dan berkarakter, menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

BACA JUGA: Relawan Bocahe Bapak Beri Bantuan Air Bersih untuk Warga Gedangan Wirosari

Kiai Darodji menambahkan, latar belakang pelaksanaan halaqah ini, untuk menjawab banyaknya pertanyaan dari masayarakat, atas sikap MUI terkait pasal-pasal krusial yang ada di PP No 28/2024.

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024, dan diundangkan di Jakarta pada Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 135.

Peraturan Pemerintah (PP) itu tujuannya baik, karena melindungi Kesehatan rakyat. Namun karena ada klausul yang sangat sensitif, terutama terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah, akhirnya menimbul polemik.

Riyan