blank
Ke-45 anggota DPRD Kabupaten Wonosobo periode 2024-2029 saat dilantik Ketua Pengadilan Negeri setempat. Foto : SB/dok Prokompim

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Wonosobo periode 2024-2029, diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat, Estafana Purwanto, SH MH dalam Rapat Paripurba DPRD di Gedung Sasana Adipura Kencana, Senin (12/8/2024).

Sebelum dilantik, wakil rakyat hasil Pemilu 2024 tersebut, berjalan kaki dari Gedung DPRD menuju Sasana Adipura Kencana yang berjarak sekitar 200 meter itu. Mereka diiringi istri atau suami serta pasukan drumband dan Paskibraka Wonosobo tahun 2024.

Di antara 45 anggota DPRD tersebut, 17 di antaranya merupakan wajah baru. Mereka adalah Jumini, Fatoni Yunianto, Indah Putrika Bakara dan Indri Widiastuti (PDI Perjuangan), Achmad Faqih, Teguh Tejo Pramono, Viki Andriyan Susanto dan Bangkit Agung Prasetyo (PKB).

Selain itu, juga Dwi Septiyani (Gerindra), Taat Zulkarnain, Safik Anang Hidayatullah (Demokrat), Willie Bagus Priambodo, Dony Hermanto (Golkar), Agus Pujiantoro (Nasdem), Khusnul Majazi, Ma’arif (PPP). Dony Hermanto sebetulnya termasuk wajah lama karena di periode sebelumnya jadi wakil rakyat dari Partai Hanura.

Saat dilantik, ada 4 anggota DPRD yang berstatus sebagai kakak beradik, yakni Lukman Latif dan Khaedar Riskana (PDI Perjuangan) serta Sumardiyo dan Suradi Ramelan (Gerindra). Sedang dari unsur perempuan ada 4 orang, antara lain Jumini, Indah Putrika Bakara, Indri Widiastuti (PDI Perjuangan) dan Dwi Septiyani (Gerindra).

Adapun wakil rakyat termuda, Fatoni Yunianto (22/PDI Perjuangan) dan yang tertua Eko Prasetyo Heru Wibowo (61/PDI Perjuangan) serta Sumardiyo (61) dari Partai Gerindra. Eko Prasetyo HW dan Amir Husein (PKB) sekaligus ditetap sebagai Pimpinan Sementara DPRD Wonosobo.

Sementara itu, dua nama yakni Aziz Nuri Haryono dan Wahyu Nugroho (PDI Perjuangan) merupakan wakil rakyat yang menghuni gedung DPRD paling lama. Karena keduanya telah menjadi anggota DPRD sejak periode 2004-2009 hingga periode 2024-2029 ini.

Segera Bekerja

blank
Salah satu wakil rakyat Kabupaten Wonosobo menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi. Foto : SB/dok Prokompim

Pelantikan wakil rakyat tersebut juga dihadiri Bupati Afif Nurhidayat, Wakil Bupati M Albar dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Wonosobo. Pimpinan DPRD tetangga, seperti Temanggung, Banjarnegara, Purworejo dan Magelang.

Usai dilantik ke-45 anggota DPRD Wonosobo itu dengan didampingi istri/suami menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi selama menduduki jabatannya. Mereka akan bekerja sebagai wakil rakyat selama lima tahun hingga tahun 2029 yang akan datang.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan ucapan terima kasih pada anggota DPRD periode 2019-2024, yang telah bekerja selama lima tahun sebelumnya untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Apa yang telah dilakukan mereka tentu telah memberi manfaat bagi masyarakat yang diwakilinya.

“Kepada wakil rakyat yang baru dilantik, saya ucapkan selamat dan sukses atas jabatan yang diembanya. Di pundak saudara-saudara tentu saja ada tugas besar yang harus diperjuangkan untuk kepentingan rakyat. Saya juga meminta sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memajukan Wonosobo ke depan agar lebih baik lagi,” katanya.

Menurut Afif, setelah dilantik sebagai wakil rakyat, mereka harus segera bekerja. Anggota DPRD yang baru juga harus secepatnya memahami tugas sebagai wakil rakyat. Yakni memperjuangkan aspirasi rakyat, membahas APBD, melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan menjalankan tugas legislasi.

Pimpinan Sementara DPRD Wonosobo Eko Prasetyo Heru Wibowo berharap wakil rakyat yang baru saja dilantik agar bisa menunjukan kinerja yang baik. DPRD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintah daerah.

“Maka wakil rakyat punya peranan penting sebagai mediator aspirasi atau kepentingan rakyat. Tujuannya yakni untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan memajukan daerah. Setelah dilantik kami akan segera membentuk alat kelengkapan, seperti pimpinan DPRD, fraksi, komisi, badan anggaran, badan musyawarah, Bapemperda dan badan kehormatan DPRD,” tandasnya.

Muharno Zarka