Pengacara Masrut Dwi Putra dari Pandawa Law Firm Yogyakarta. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Seorang warga asal Gondang Kecamatan Watumalang Wonosobo, Masrut Dwi Putra, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Wonosobo di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Pemohon melalui pengacara Pandawa Law Firm Yogyakarta, menuntut keadilan atas penangkapan pada dirinya dan Sulasih (Ibu Masrut) yang dilakukannya aparat kepolisian Polres Wonosobo belum lama ini.

Sidang gugatan tersebut dilakukan kali pertama di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo sejak Rabu (7/8) lalu. Hingga saat ini proses sidang praperadilan ini masih akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.

Gugatan tersebut dilayangkan Masrut yang sempat ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan perkara pidana kerjsama bisnis properti dengan pihak pelapor yang tengah dijalaninya.

Kuasa Hukum Masrut, Giovani Sawolfarm menjelaskan bahwa ibu dan anak ini melayangkan gugatan setelah kliennya ditangkap pada akhir bulan Juli 2024 lalu atas kasus pidana yang tengah menjerat keduanya.

“Kita menyesalkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada klien kami. Karena seharusnya penangkapan baru bisa dilakukan setelah seluruh proses perkara itu selesai dan ada putusan dalam persidangan,” terangnya, Jum’at (9/8/2024).

Dia menuturkan kronologis penangkapan itu bermula saat kliennya memiliki masalah bisnis dengan rekanannya. Karena dianggap belum ada titik temu, mereka saling lapor masalah tersebut ke PN Wonosobo.

“Saat ini proses hukum masih berjalan. Tetapi pihak kepolisian memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada klien kami yang seharusnya itu belum boleh dilakukan,” katanya.

Saksi Ahli

Gyovani Sarwolfram, pengacara Masrut Dwi Putra dari Pandawa Law Firm Yogyakarta. Foto : SB/Muharno Zarka

Untuk itu, pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (9/8), pihaknya menghadirkan saksi ahli di hadapan majelis hakim. Saksi ahli tersebut diminta untuk menjelaskan mekanisme penangkapan yang benar menurut undang-undang yang berlaku.

“Kita sudah hadirkan saksi ahli dalam perkara ini. Menurut pandangan saksi ahli soal kasus ini harus ditangguhkan terlebih dahulu. Belum bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, SH MH membenarkan pihaknya saat ini tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Wonosobo.

“Iya kita sedang menghadapi proses praperadilan saat ini. Sebenarnya kita sudah menyiapkan seluruh jawaban yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan,” tukasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Akan tetapi AKP Kuseni belum berani untuk membuka jawaban tersebut lantaran masih menunggu jawaban kapolres terlebih dahulu.

Sebab sampai saat ini, Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, SIK MIK masih melakukan dinas di luar kota. Nanti pada saatnya akan disampaikan ke teman-teman wartawan.

Pihaknya juga sedang menunggu, karena dalam sidang ini kan ditujukkan kepada institusi Polres Wonosobo, maka belum berani untuk menyampaikan kepada publik sebelum ada jawaban dari Kapolres.

“Semoga dalam waktu dekat ini jawaban dari Polres Wonosobo bisa kita sampaikan kepada rekan-rekan ya,” tandasnya.

Muharno Zarka