Menggandeng Duta GenRe Kabupaten Jepara dan Pengurus Forum Duta GenRe, Tim KKN Unisnu menggelar sosialisasi pendewasaan usia perkawinan di aula MA Miftahul Huda Raguklampitan pada hari Kamis, 8 Agustus 2024. Foto: Mazaya

JEPARA (SUARABARU.ID) – Maraknya pernikahan dini di masyarakat dan anak putus sekolah menjadi keprihatinan mahasiswa Unisnu Jepara yang sedang melaksanakan Kuliyah Kerja Nyata ( KKN) di desa Raguklampitan Batealit Jepara. Pasalnya, pernikahan dini menurut aspek kesehatan dan sosial ekonomi telah mengakibatkan berbagai dampak.

Dari aspek kesehatan pernikahan dini bagi anak yang dilahirkan resikonya cacat, tidak bisa tumbuh dan berkembang secara sempurna hingga mengalami keterbelakangan mental dan kecerdasan. Sementara dari aspek sosial ekonomi, pasangan yang nikah di usia dini belum siap untuk beradaptasi dalam kehidupan di masyarakat serta belum mandiri secara ekonomi.

Muhammad Julian Andre dan Cinta Aurellia Zulfa dari Duta GenRe Kabupaten Jepara tgerima piagam penghargaan. Foto: Mazaya

Menggandeng Duta GenRe Kabupaten Jepara dan Pengurus  Forum Duta GenRe, Tim KKN Unisnu menggelar sosialisasi pendewasaan usia perkawinan di aula MA Miftahul Huda Raguklampitan pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 yang diikuti siswa-siswi kelas XII. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala MA Miftahul Huda,  Syakirin, S. H.I.

Dalam sambutannya,  Kepala MA Miftahul Huda mengingatkan tentang perlunya persiapan mental dan kecukupan usia bagi pasangan yang akan menikah. Hal ini dimaksudkan agar generasi yang dilahirkan benar- benar generasi yang unggul, sehat jasmani rohani sehingga dapat aset bangsa di masa depan.

Sementara itu, Ddzilla Dzun Nura’ain Ahmad mewakili Tim KKN Unisnu Jepara berharap melalui sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan ini berdampak positif bagi remaja agar tercerahkan tentang dampak- dampak negatif akibat pernikahan dini sehingga lebih mempersiqpkan diri sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Muhammad Julian Andre dan Cinta Aurellia Zulfa dari Duta GenRe Kabupaten Jepara yang didaulat sebagai narasumber mengatakan bahwa pernikahan harus direncanakan dengan matang. Oleh karena itu, pemerintah membuat regulasi batas minimal perkawinan pertama bagi perempuan 21 tahun bagi perempuan dan bagi laki-laki 25 tahun. Usia tersebut dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan, perkembangan emosional, dan ekonomi.

Adapun hal-hal yang harus disiapkan sebelum pernikahan agar pondasi rumah tangga kokoh adalah kesehatan (fisik),  mental ( psikis), ekonomi, dan pendidikan. Bila hal-hal tersebut diabaikan maka akan berdampak pada risiko stunting pada bayi yang dikandung ibu muda, rentan terjadi perceraian, rentan terjadi KDRT,  kemiskinan, dan dampak buruk lainnya.

Hadepe – Sub – Mazaya