blank
Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH, saat memberikan paparannya dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yang dilakukan secara virtual. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Kegiatan PKPA yang diselenggarakan secara virtual, Sabtu (3/8/2024), dibuka Dekan Fakultas Hukum USM, Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum. Hadir juga dalam kegiatan itu, Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH.

Dalam sambutannya Amri mengatakan, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 2 Ayat (1) menentukan, yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan Organisasi Advokat.

BACA JUGA: Api Pembakaran Sampah Meluas ke Lahan Tebu

”Dengan mencermati ketentuan itu, dan tuntutan tanggung jawab moral, Fakultas Hukum USM sebagai lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi Unggul, terpanggil untuk ikut berperan serta dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional, dalam bidang penegakkan hukum di Indonesia. Salah satunya dengan mewujudkan profesi advokat yang officium nobile,” kata Amri

Disebutkan juga, program PKPA ini merupakan jembatan menuju pada cita-cita sebagai seorang advokat. Hal itu terbukti, setiap kali pihaknya menyelenggarakan program PKPA, telah banyak membantu mengantarkan para peserta menjadi advokat andal.

Hal senada dikatakan Kairul Anwar. Menurutnya, sesuai Pasal 2 Ayat (2) menetapkan, pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

BACA JUGA: Rehab Kantor Kelurahan Kudu untuk Pemerataan Peningkatan Pelayanan Pemkot Semarang

”Sebelum diangkat sebagai advokat, seorang calon harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yang diselenggarakan sebuah perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Peradi,” tutur Kairul.

Dia menambahkan, selama ini kerja sama antara Peradi dan FH USM dalam menyelenggarakan PKPA sangat tepat. Karena FH USM sudah terakreditasi Unggul. Setelah menempuh PKPA, calon advokat sebelum disumpah harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), dan melakukan magang selama dua tahun.

”Peradi membuka diri dan memasilitasi bagi siapa saja yang hendak bergabung, memperdalam serta mengasah diri, untuk meniti karier sebagai advokat,” ungkapnya.

BACA JUGA: Yoyok Siap Bersinergi dengan Kepengurusan PWNU Jateng yang Baru

Sementara itu, Ketua Panitia Dr Agus Saiful Abib SH MH menyatakan, hingga saat ini penyelenggaraan PKPA sudah berjalan hingga Angkatan XXIII. Hal ini membuktikan, kerja sama dalam penyelenggaraan PKPA antara FH USM dan Peradi, mendapat tempat dan dipercaya para calon advokat yang akan meniti karier di dunia advokat.

”Kami menggelar PKPA ini tiga kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada Februari-Maret 2024, kedua pada Juli-Agustus 2024. Sedangkan periode ketiga akan dilaksanakan pada November-Oktober 2024 mendatang,” jelasnya.

Menurutnya, pengajar PKPA terdiri dari berbagai tenaga profesional, instansi pemerintah, swasta, praktisi, maupun akademisi.

Dia berharap, peserta PKPA Angkatan XXIII ini bakal menjadi calon advokat berkualitas dan profesional, yang siap memberi warna tersendiri dalam dunia advokat. Dan hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat.

Riyan