Komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo berikan penjelasan terkait tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati dalam Pilbup Grobogan 2024. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Calon bupati/wakil bupati wajib menyertakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal) dalam pendaftaran ke KPU. Namun sampai hari ini Polres Grobogan belum menerima permohonan dari pasangan calon yang mengajukan permohonan (SKCK).

Kasat Intelkam Polres Grobogan AKP Joko Susilo memastikan, dalam waktu dekat akan ada sosok yang bakal mengurus SKCK yang dipergunakan sebagai syarat menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati.

”Kita sampaikan juga bahwa SKCK menjadi salah satu syarat dan ada persyaratan seorang calon tidak boleh melakukan perbuatan tercela,” tambah Joko Susilo.

Yang bersangkutan bisa datang sendiri ke Polres, kemudian mengurus kepada petugas,” imbuhnya.

AKP Joko Susilo mengatakan, SKCK merupakan syarat wajib bagi setiap orang yang akan mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati. Hal itu sesuai dengan regulasi bahwa seorang calon tidak boleh melakukan perbuatan tercela.

“Kita menyampaikan persyaratan perohonan SKCK melalui Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024 yang digelar KPU Grobogan,” ungkap AKP Joko Susilo, usai kegiatan yang digelar KPU Grobogan, Kamis 1 Agustus 2024.

Kasat Intelkam mengatakan, sampai saat ini belum ada sosok yang disebut akan maju di Pilkada Grobogan yang mengurus SKCK. Pihaknya berharap, para paslon ini benar-benar memperhatikan persyaratan administrasi maupun persyaratan kesehatan dan persyaratan lainnya.

”Harapannya ya persyaratannya diperhatikan, sehingga semuanya memenuhi persyaratan. Kemudian pada tanggal ditetapkan, 22 September, semuanya benar-benar memenuhi syarat,” kata dia.

Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024 yang digelar KPU Grobogan ini mengundang seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Grobogan.

“Dengan hadirnya mereka, KPU Grobogan berharap tercipta koordinasi yang baik. Hal itu dikatakan Komisioner KPU Grobogan, Suwikyo.

Menurut dia, sosialisasi tahapan tersebut dilaksankan sebab sudah hampir masuk pada tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024. ”Kami melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait tahapan.

“Semuanya sesuai dengan yang telah dijadwalkan. Pendaftaran pada 27-29 Agustus, penetapan pada 22 September, dan pemungutan suara pada 27 November 2024,” kata Suwiknyo.

Tya Wiedya