KUDUS (SUARABARU.ID) – Puluhan mahasiswa IAIN Kudus menggelar aksi demonstrasi terkait tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), Kamis (1/8). Demo tersebut diwarnai aksi menyerbu ke dalam gedung rektorat hingga memblokir akses masuk kampus dengan pembakaran ban bekas.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB tersebut diawali dengan serangkaian orasi di depan gedung rektorat. Selain membawa poster-poster berisi tuntutan, mahasiswa juga membawa keranda mayat dan menabur bunga di depan pintu masuk gedung rektorat.
Sementara, di pintu masuk dan keluar lingkungan kampus juga diblokade dengan portal dan ban bekas yang dibakar. Tak ayal, api disertai asap hitam pun mengepul pekat di kawasan depan gedung Rektorat.
Saat mahasiswa melakukan orasi, sebenarnya Wakil Rektor II Prof Ihsan ikut turun menemui massa. Bahkan beberapa kali Ihsan sempat ingin berbicara menanggapi tuntutan mahasiswa.
Namun, tanpa disangka tiba-tiba para mahasiswa tersebut merangsek maju ke dalam gedung rektorat dengan niat hendak menemui langsung Rektor di ruangannya yang berada di lantai atas gedung.
Hal itu sempat membuat sejumlah sekuriti kampus kalang kabut. Mereka pun berusaha menenangkan mahasiswa dan mencegah mereka menuju ruang kerja Rektor.
Di dalam gedung tersebut, sempat terjadi adu argumentasi antara mahasiswa dan Wakil Rektor III Dr Kisbiyanto.
Sekjen Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Kudus, M Azka Sowfil Widad menyampaikan aksi ini dilakukan sebagai protes terkait kebijakan Rektorat yang menaikkan UKT antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 400 ribu.
“Ada 9 tuntutan kepada rektor. Mulai dari tuntutan transparansi dalam penentuan grade atau golongan UKT, menuntut adanya banding UKT untuk mahasiswa lama, dan menuntut adanya potongan UKT 50 persen bagi mahasiswa yang sudah tidak mendapat mata kuliah,”katanya
Menurut Azka, Rektor diminta membuka data penerima UKT grade 1 atau golongan terendah sebanyak 5 persen dari jumlah total mahasiswa yang diterima. Mereka juga menuntut dihapuskannya kebijakan hibah buku sebagai syarat wisuda.
“Kami menagih janji Rektor yang tidak akan menaikkan UKT di tahun periode kepemimpinannya,”katanya.
Di sisi lain, lanjut Azka, dalam aturan yang telah diteken Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Rektor berhak mencopot ketua unit kegiatan mahasiswa tanpa adanya reorganisasi.
Dia melanjutkan, dalam aksi ini mereka juga mengkritisi tingkat keamanan digital kampus. Katanya, beberapa waktu lalu laman resmi IAIN Kudus sempat diretas dan disusupi iklan judi online.
Menanggapi adanya sejumlah tuntutan tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Kisbiyanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada rektor seluruh tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa dalam aksi tersebut.
Selebihnya, lanjut Kisbiyanto, untuk UKT tidak berlaku naik bagi mahasiswa lama. Sedangkan untuk mahasiswa baru, UKT sudah ada ketentuan berdasarkan peraturan yang diteken oleh pemerintah pusat berikut nominalnya.
Kisbiyanto menjelaskan, untuk UKT di IAIN Kudus terdapat lima golongan. Mulai dari yang terendah grade 1 sebesar Rp 400 ribu sampai yang tertinggi grade 5 sebesar Rp 4.100.000.
Ali Bustomi