KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat, melalui pertunjukan seni dan budaya Ketoprak yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus di lapangan Desa Panjang, Kecamatan Bae, Rabu (24/7) malam.
Sosialisasi yang dikemas melalui pagelaran ketoprak ini cukup disambut antusias masyarakat dengan banyaknya penonton yang hadir.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus, Dwi Yusi Sasepti mengatakan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal tahun ini memang lebih banyak diadakan melalui pertunjukan seni budaya, dengan melibatkan komunitas kesenian ketoprak, wayang orang, teater, band dan kesenian tradisional lainnya.
“Kemasan sosialisasi melalui pertunjukkan seni budaya ini tentunya sebagai cara agar ketentuan perundangan di bidang cukai bisa tersampaikan secara efektif kepada masyarakat,”tandasnya.
Selain pesan yang tersirat dapat disampaikan dan diterima masyarakat dengan baik, menurut Yusi, pertunjukan ini dapat mengangkat potensi seni dan budaya, khususnya seni pertunjukan rakyat yang ada dimasyarakat.
“Kami berharap, dari lakon yang disampaikan ini masyarakat bisa memahami tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai, terutama tentang rokok ilegal dan dampaknya yang sangat merugikan,” harapnya.
Asisten II Setda Kudus Djatmiko Muhardi mengapresiasi langkah Diskominfo Kabupaten Kudus mengadakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pertunjukan seni budaya.
Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Terutama pada Pasal 7 Ayat 1 tentang Kegiatan yang didanai DBHCHT Bidang Penegakan Hukum.
Menurutnya, hal ini turut membantu membangkitkan kembali seni budaya di Kabupaten Kudus. Selain itu, melalui pertunjukan, perekonomian masyarakat juga bisa ikut meningkat.
“Melalui pertunjukkan ketoprak ini, ekonomi masyarakat ikut terbantu dengan hadirnya banyak penonton,”tandasnya.
Sementara itu, Devi Ulfa salah seorang masyarakat yang turut menyaksikan pagelaran seni budaya Ketoprak mengaku sangat senang dapat menyaksikan hiburan gratis sembari menerima sosialisasi tentang cukai illegal.
Dirinya mengaku, dengan diselenggarakannya Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui pentas seni budaya, dapat memberikan pengetahuan secara jelas akan peruntukan dana cukai.
“Dengan sosialisasi yang dikemas melalui pentas seni budaya, saya jadi tahu akan penggunaan dana cukai yang diterima Kabupaten Kudus saat ini. Tentunya menambah pengetahuan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Ads-Ali Bustomi