JEPARA (SUARABARU.ID)- Baliho bakal calon bupati (bacabup) Jepara, Syaiful Anam atau yang akrab disapa Karewox menjadi pusat perhatian masyarakat.

Proses penurunan paksa baliho milik Karewox.

Pasalnya, baliho yang terpasang di jalan utama Jepara-Kudus, tepatnya di Desa Senenan, Kecamatan Tahunan diturunkan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Kamis (25/7/2024).

Ketika dihubungi via WhatsApp oleh suarabaru.id, pengusaha asal Jepara ini tidak tahu menahu soal kejadian penurunan paksa baliho tersebut karena sedang berada di Jakarta.

“Itu baliho berbayar. Saya punya bukti pembayaran kepada penyedia jasa pemasangan baliho atau vendor”, ujar Syaiful.

“Harusnya pemilik papan reklame koordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP. tidak asal copot”, lanjut pencetus Tagar JeparaWani ini.

Dari pantauan suarabaru.id baliho tersebut bertuliskan “JEPARA SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA. JANGAN BIARKAN JEPARA JADI SARANG KARAOKE++, NARKOBA, JUDI & MIRAS.

Baliho tersebut diketahui dipasang pada Rabu (24/72024) kemudian diturunkan oleh Satpol PP pada Kamis (25/72024).

Sementara itu, menurut Kasatpol PP dan Damkar Jepara, Trisno Santoso, pencopotan baliho milik Karewox itu atas instruksi Pj. Bupati Jepaea Edy Supriyanta.

“Hari ini kami turunkan atas instruksi Pak Bupati. Laporan ke Pak Bupati juga sudah oke”, beber Trisno.

Menurut Trisno, meskipun baliho tersebut berbayar mestinya tetap harus meminta izin kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara.

Lebih lanjut Trisno mengatakan bahwa tulisan dalam baliho tersebut bernada provokatif dan dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Keindahan, Kebersihan dan Ketertiban.

Sementara itu, penyedia jasa pemasangan baliho atau menolak untuk memberikan ketrrangan.

“Nanti kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik papan reklame”, jawabnya singkat.

ua