BREBES (SUARABARU.ID) – Pencanangan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis merupakan upaya mempromosikan produk-produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya di Indonesia.
Di tahun Indikasi Geografis ini, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus gencar melakukan kegiatan promosi dan diseminasi Indikasi Geografis di wilayah Jawa Tengah. Hal ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan di Jawa Tengah dari penyalahgunaan, pemalsuan, serta upaya mempertahankan identitas budaya.
Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis bertempat di King Royal Hotel Brebes pada Selasa (22/7/2024).
“Kami berharap potensi indikasi geografis di Kabupaten Brebes yang nantinya akan didaftarkan menjadi Indikasi Geografis dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari daerah,” jelas Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Tri Junianto saat membuka kegiatan mewakili Kakanwil Tejo Harwanto.
Tri berharap dengan adanya label indikasi geografis akan memberikan keyakinan kepada konsumen, bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. “Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan nilai ekonomi di Kabupaten Brebes. Secara nasional wilayah Jawa Tengah,” tambahnya.
Sebelumnya, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kemenkumham Jateng, Marta Sari menyampaikan, bahwa permohonan indikasi geografis di wilayah Jawa Tengah selalu meningkat dari waktu ke waktu, namun tidak diiringi dengan peningkatan jumlah indikasi geografis yang terdaftar.
“Melalui diseminasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang Indikasi Geografis kepada instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat luas,” terangnya.
Dalam kegiatan menghadirkan 4 narasumber yaitu Pj Bupati Brebes, Iwannuddin Iskandar, Kasubid KI, Tri Junianto, Direktorat Jenderal KI, Dr Irma, dan Akademisi Universitas Diponegoro Semarang, Prof Kholis.
Ning S