blank
Kajati Jateng, Ponco Hartanto (tengah) saat ungkap proses tahap 2 penyerahan tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit salah satu bank BUMN (16/7/2024). Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan proses tahap dua penyerahan tersangka atas nama AH, DI, AS dan BS bersama barang bukti dari penyidik Kejati Jateng kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (16/7/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama tahun 2016 hingga 2017.

Diketahui tersangka AH dan DI dalam proses tahap II dilakukan di Lapas Kelas 1 Semarang (Kedungpane) karena tengah menjalani hukuman pidana pada perkara sebelumnya. Sedangkan tersangka AS dan BS dilakukan di Kejati Jateng, yang kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Salatiga.

Kepala Kejati (Kajati) Jateng, Ponco Hartanto menyebut, atas perbuatannya keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiman diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI  No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Ponco mengungkapkan, bahwa penyidik Kejati Jateng telah menyelesaikan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama tahun 2016 hingga 2017 berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print 17/M.3/Fd.2/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 jo Print-1132/M.3/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 setelah berkas perkara dinyataka lengkap (P21) oleh Penuntut Umum pada Kejati Jawa Tengah.

Tahapan selanjutnya, penyidik menyerahkan 3 tersangka dalam penyidikan  perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama tahun 2016 hingga 2017 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Ponco menjelaskan, tersangka AH selaku Dirut PT Guna Perkasa (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) mengajukan surat permohonan kredit kepada salah satu bank BUMN yang pada pokoknya mengajukan fasilitas kredit total Rp 75 miliar. Setelah melalui proses analisa dan on the spot oleh Commercial Banking Manager dan Relationship Manager, permohonan kredit dituangkan dalam Nota Analisa Kredit (NAK) yang kemudian diajukan ke komite kredit dan disetujui dengan plafond kredit total limit seluruhnya 75 miliar.

“Pada daftar piutang dalam PT Citra Guna Perkasa yang dijadikan sebagai agunan pokok tidak memiliki piutang sebesar yang tercantum dalam daftar piutang tersebut, dan seluruh agunan tambahan berupa fixed asset baik yang berlokasi di Salatiga, Sleman dan Kudus, proses jual beli dengan pemilik lama belum selesai pelunasannya,” jelas Ponco.

Dikatakan, usai pengajuan kredit melalui PT Citra Guna Perkasa, tersangka AH menyampaikan kepada tersangka AS selaku Direktur PT Harsam Indo Visitama akan mengajukan kredit modal kerja (KMK) kepada salah satu Bank BUMN melalui PT Harsam Indo Visitama. “Tersangka AH meminta tersangka AS untuk mempersiapkan pengajuan permohonan kredit dan juga menyampaikan jika tersangka AH sudah bertemu dengan tersangka BS yang menyarankan agar merubah susunan pengurus PT Harsam Indo Visitama, dengan tujuan agar pemutusan kredit bisa dilakukan di level tersangka BS,” terangnya.

“Tersangka AS mengajukan permohonan kredit yang disetujui Komisaris PT Harsam Indo Visitama (almarhum) kepada salah satu bank BUMN sebesar Rp 25 miliar. Bahwa dari plafond kredit yang diajukan PT Harsam hanya disetujui Rp 21.400.000.000 dan telah dicairkan sebesar Rp 19.871.475.000,” lanjutnya.

“Tersangka AS telah mengajukan permohonan pencairan kredit sebanyak 3 kali, dimana untuk melakukan pencairan tersebut salah satu syaratnya adalah melampirkan copy dokumen pengikatan jual beli dan tanda jadi pembangunan ruko Ketanggungan Kabupaten Brebes. Namun pada kenyatannya dokumen-dokumen yang dilampirkan tersebut adalah dokumen yang tidak benar dan pencairan kredit telah digunakan tidak sesuai peruntukannya,” sebut Ponco.

Akibat pemberian kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama yang tak sesuai dengan ketentuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 103.876.061.971.

Ning S