Sidang kasus dugaan pemalsuan surat penertiban SHM memeriksa terdakwa, Senin 15 Juli 2024. Foto: Sutrisno

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa nenek Hj Sarinah (73), Penasehat Hukum (PH) menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta di Pengadilan Negeri Tegal, Senin (15/7/2024).

PH menghadirkan saksi ahli Dekan Unversitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Prof Dr Tongat SH MHum. “Ilustrasi yang kami terima tidak begitu lengkap dari PH, namun berdasarkan dari bukti surat yang dibuktikan bisa disimpulkan,” kata saksi ahli Dr Tongat

Selanjutnya saksi fakta, Sumitri merupakan putri dari pemilik tanah almarhum H Mudli. Saksi menyatakan pernah diberitahu oleh almarhum bapaknya bahwa mau menjual tanah balongan ke Hj Sarinah.

Usai dua saksi memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mempersilakan terdakwa Hj Sarinah untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan terdakwa Hj Sarinah menyampaikan bahwa dirinya sering minta tolong kepada pegawai BPN Dasio untuk pembuatan sertifikat sekitar lima kali. Biaya untuk pengurusan sertifikat Hj Sarinah membayar ke Dasio sebesar Rp 5 juta bayar di awal bertempat di rumah terdakwa.

Ketika JPU menanyakan nama anak dan nama suami terdakwa menangis sesenggukan. Saat ditanya Ketua Majelis kenapa menangis, dijawab hanya ingat mendiang suami.

JPU mempertanyakan kepada terdakwa apa bisa baca, dijawab oleh terdakwa bisa namun harus dieja. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 25 Juli 2024 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.

Tanah itu merupakan milik H Mudli yang dijual dengan harga Rp 125 juta. Belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Hj Sarinah. Namun, mereka berdua mengaku tidak pernah tanda tangan di Surat Keterangan Waris (SKW).

Sutrisno