TEGAL (SUARABARU.ID) – Mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang, Satlantas Polres Tegal Kota menggelar Operasi Patuh Candi 2024.
Pada pelaksanaan Operasi Patuh Candi ada beberapa Target Operasi (TO) seperti, TO Kegiatan, TO Lokasi, TO benda, dan TO orang,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas SH SIK MIK usai apel gelar pasukan di Mako Polres Tegal Kota, Senin (15/7/2024).
Kapolres menjelaskan, untuk TO kegiatan sasarannya pengemudi kendaraan bermotor berikut kendaraan yang melakukan pelanggaran lalulintas dan potensi terjadinya kecelakaan.
TO lokasi atau tempat sasarannya di jalan tol dan jalan alternatif (non tol).
Untuk TO benda, sasarannya pada kendaraan yang tidak menggunakan kelengkapan sesuai standar yang telah ditetapkan seperti pemasangan lampu rotator.
Lebih lanjut AKBP Rully menyampaikan, untuk TO orang sasarannya berkendaraan sambil menggunakan HP, melawan arus, balap liar, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pengendara di bawah umur.
“Operasi Patuh Candi 2024 kata Kapolres bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” terang Kapolres.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Agus Joko Guntoro SH MH menambahkan, operasi yang bersifat mandiri kewilayahan ini mengedepankan upaya preemtif dan preventif secara humanis melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
“Operasi Patuh Candi 2024 adalah operasi kewilayahan dengan mengedepankan upaya edukasi dan persuasif yang humanis. Yang didukung penegakan hukum dengan mengedepankan sistem ETLE sebagai langkah terakhir,” tutup AKP Agus Joko.
Sutrisno