GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Jalan lingkar utara Purwodadi-Grobogan ditutup karena adanya rehabilitas, maka dilakukan pengalihan arus lalu lintas, khususnya bagi kendaraan berat sepertri truk, bus, trailer, dan kendaraan besar lainnya.
Akibatnya, kendaraan besar yang biasa lewat jalur tersebut, sekarang harus melintasi di Tengah kota Purwodadi. Akibatnya terjadi kepadatan lalu lintas di tengah kota.
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Turjagwali, Ipda Arie Eko Kisworo mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan tim pelaksana proyek jalur di jalan Lingkar Utara tersebut.
“Kami selalu berkoordinasi dan saat ini prosesnya akan dilakukan pengaspalan dalam waktu dekat, karena ini tidak membongkar, tetapi lebih kepada perawatan atau rehabilitasi jalan. Harapannya, sebelum pertengahan Agustus 2024 ini, jalan tersebut sudah dapat dilalui kembali,” ujar Ipda Arie Eko, Rabu 10 Juli 2024.
Pengecualian
Meski terdapat adanya larangan melintas kendaraan berat ke dalam Kota Purwodadi, namun terlihat banyaknya truk box atau truk kontainer dan armada sejenisnya itu masuk ke wilayah kota seperti melalui Jalan Suhada, Jalan A. Yani dan Jalan MH Thamrin.
Ipda Arie Eko menjelaskan, Sat Lantas Polres Grobogan memberikan pengecualian kepada pengguna armada yang memuat bahan logistik atau sembako yang memang dibutuhkan masyarakat.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan imbauan di berbagai titik lokasi, berkaitan dengan kebutuhan sembako dan logistik. Kita kasih kemudahan, yang lain tidak boleh masuk dalam kota,” ujar Ipda Arie Eko.
Ipda Arie Eko mengatakan, Sat Lantas Polres Grobogan sudah melakukan pemasangan banner sebagai imbauan kepada masyarakat untuk memberitahukan adanya pengalihan jalan selama penutupan jalur Lingkar Utara ini.
“Sebelumnya kita sudah melakukan imbauan dengan pemasangan banner di berbagai titik seperti di Tegowanu, Godong, Wirosari, Geyer dan sebagainya. Dengan harapan, kendaraan berat yang bukan pengangkut logistik tidak diperkenankan masuk dan kami juga berharap para pengemudi bisa memakluminya,” terang Ipda Arie Eko.
Dimulai Pukul 07.30
Untuk kendaraan berat pengangkut logistik yang akan masuk ke dalam Kota Purwodadi juga harus mematuhi persyaratan, yakni melintas setelah pukul 07.30 WIB dan tidak semua jalur boleh dilalui.
Setiap pagi, personel Sat Lantas Polres Grobogan melakukan pengaturan jalan untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Ipda Arie mengimbau, untuk kendaraan berat agar tidak melintas dalam kota sebelum pukul 07.30 WIB, karena jam-jam tersebut adalah jam-jam sibuk, ada pegawai masuk kantor, buruh mau ke pabrik, anak-anak yang ada kegiatan di sekolah meskipun saat ini libur panjang dan sebagainya.
“Boleh masuk kota untuk kendaraan logistik dengan pengecualian dilarang masuk jalan R Suprapto dan Untung Suropati,” terang Ipda Arie Eko.
Ipda Arie Eko berpesan kepada para pengemudi untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya. “Terutama untuk kendaraan berat muatan logistik atau kebutuhan sembako agar tetap menghormati sesama pengguna jalan di wilayah Kabupaten Grobogan,” imbau Ipda Arie Eko.
Tya Wiedya