blank
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat menyampaikan materi di depan puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Jepara, pada Rabu (10/7/2024). Foto: Bkp

JEPARA (SUARABARU.ID) -Para pengembang perumahan di Jepara diminta mematuhi regulasi yang mengatur kegiatan usaha. Selain merugikan konsumen, ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebenarnya juga akan merugikan usaha mereka sendiri.

Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat menyampaikan materi di depan puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Jepara, pada Rabu (10/7/2024).  Mereka diundang oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara dalam kegiatan pembinaan pengembang perumahan bertema “Sinergi dengan Pengembang Wujudkan Perumahan Layak Huni”. Acara itu dilangsungkan di Restoran De Anglo, Jepara.

Menurut Sekda Edy Sujatmiko, pentingnya kepatuhan hukum adalah upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan. Selain itu, perizinan yang lengkap sebenarnya sangat dibutuhkan sendiri oleh pengembang perumahan, karena setiap usaha berizin akan terhindar dari sanksi atau denda yang berpotensi merugikan usaha.

“Berikutnya, misalnya dari sisi pemasaran. Kepatuhan hukum itu justru membantu pemasaran rumah yang Anda buat. Karena pembeli sudah sadar hukum. Mereka akan menanyakan kelengkapan izin perumahan yang Anda bangun,” katanya. Hal ini memberi jaminan bahwa perumahan tidak bermasalah di kemudian hari.

Berikutnya terkait akses ke sumber daya dan pembiayaan perumahan. Pengembang perumahan yang berizin, akan memiliki akses dan dipercaya perbankan saat mengajukan pinjaman modal.

Kepala Disperkim Kabupaten Jepara Hartaya mengatakan, pembinaan ini tak hanya menghadirkan unsur asosiasi profesi pengembang perumahan. Puluhan perusahaan pengembang perumahan juga diundang secara pribadi. Selain itu, dihadirkan pula unsur perangkat daerah terkait.

Sementara saat menyampaikan materinya Hartaya mengatakan, setiap usaha penyediaan perumahan, pengembang harus menyediakan minimal 30 persen lahan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). PSU yang telah selesai dibangun oleh setiap pengembang harus diserahkan kepada pemerintah daerah agar tidak dialihfungsikan.

Hadepe – Bkp – Kmf