Kasat Reskrim Polresta Magelang memberikan keterangan pers kasus tawuran, Kamis (4/7/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Sejak Desember 2023 sampai sekarang ada 68 anak yang bermasalah dengan hukum. Antara lain terlibat tawuran maupun kepemilikan senjata tajam untuk sarana tawuran.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba SIK MH, mengatakan hal itu dalam jumpa pers, Kamis (4/7/24). Berdasarkan catatan dia, sejak akhir Desember 2023 sampai kini ada 68 anak yang bermasalah. Dari jumlah itu ada 34 yang statusnya dinyatakan berkonflik dengan hukum. “Baik terlibat pengeroyokan, penganiayaan, serta menggunakan senjata tajam,” katanya.

Terkait kasus tersebut ada dua korban jiwa. Satu anak dengan tempat kejadian di Muntilan dan satu lagi di Payaman, Secang, Kabupaten Magelang.

Sedangkan yang berusia dewasa ada 14 orang terlibat tawuran. Bagi yang dewasa tetap menggunakan Undang-undang Darurat. Sedangkan yang anak menggunakan Peradilan Anak dan ada pengurangan hukuman, sepertiganya.

Sementara itu admin Instagram yang melakukan tantangan melakukan tawuran, akan dipertimbangkan melanggar Undang-undang ITE.

Sedangkan terhadap admin Instagram yang saat sekarang bekerja di Jepang, menurut Kasat Reskrim, dia sudah berkirim surat ke LPK yang mengirim kerja orang itu. Dalam hal ini dia masih menunggu jawaban dari LPK.

Setelah ada jawaban dari LPK, polisi akan berkirim surat ke Divisi Hubungan Internasional Polri atau polisi internasional. Tentu saja akan diproses hukum. Karena meski berada di Jepang, orang itu masih mengatasnamakan gengnya untuk mencari tantangan tawuran.

Akan Dikejar

Terkait maraknya tawuran, Kasat Reskrim menegaskan, di mana pun ada tayangan live Instagram berisi tantang tawuran, akan dikejar sampai mana pun. “Komitmen Polresta Magelang di bawah kepemimpinan Bapak Kombes Mustofa SIK MH, di mana pun Instagram itu tayang, pasti kami kejar untuk menegakkan hukum setegas-tegasnya,” katanya.

Kasat Reskrim mengutarakan hal itu ketika memberikan keterangan pers rencana tawuran bersenjata tajam. Adapun kejadiannya pada akhir bulan Juni 2024, pukul 01.30. Terjadi di Desa Gondosuli, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Berawal dari upaya polisi memonitor siaran sejumlah media sosial. Diketahui ada sebuah geng yang menantang berkelahi geng lain.

Atas temuan itu Tim Gabungan Polres terjun ke lapangan melakukan patroli skala besar ke arah Muntilan. Sesampai lokasi mendapati seseorang yang membawa senjata tajam dan diamankan.

Kasat Reskrim menambahkan, dalam tantangan perkelahian itu Geng Tubruk ditanggapi olah Geng Vaskal. Seorang anak yang ditangkap masih di bawah umur, maka tidak ditampilkan dalam jumpa pers tersebut.

“Kalau ada warga yang tahu terjadinya saling tantang untuk berkelahi, silahkan lapor polisi, sebab bahaya. Apalagi kalau mereka mengonsumsi minuman keras atau pil Sapi. Kami stand by 24 jam,” tegasnya.

Ancaman hukuman bagi anak yang berkonflik dengan hukum adalah pidana penjara 10 tahun. Namun karena masih anak-anak, dikurangi sepertiganya.

Eko Priyono