Perempuan yang Meninggal Terapung di Waduk Wadaslintang Dibunuh Suami Sendiri

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Ar (33), perempuan yang ditemukan terapung dan sudah tidak bernyawa di Waduk Wadaslintang, Selasa (25/6/2024) pagi beberapa waktu lalu, ternyata merupakan korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri.

“Pelaku pembunuhan tersebut yakni Mudiman (35) warga Kaliasat Sumbersari Wadaslintang Wonosobo, yang tak lain suami dari korban,” ujar Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, SH MH dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (3/6).

Kasus pembunuhan tersebut, lanjut Kasatreskrim, terjadi pada Rabu (19/6) di rumah korban, Kaliasat Sumbersari Wadaslintang Wonosobo. Saat itu, korban dipukul, dicekik dan dilempar ke lantai rumah hingga pingsan.

“Korban lalu dibuang ke tengah Waduk Wadaslintang hingga ditemukan terapung beberapa hari sesudahnya. Ketika dibawa ke waduk pelaku mengaku tidak tahu apakah korban sudah meninggal dunia atau masih hidup,” bebernya.

Dikatakan AKP Kuseni, dari hasil outopsi tim medis dari Polres dan RSUD KRT Soetjonegoro, di bagian leher belakang ditemukan bekas luka akibat benturan benda tumpul. Tim Reskrim lalu melakukan penyelidikan ke suami korban.

Akan Dicerai

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, SH MH ketika menunjukan barang bukti. Foto : SB/Muharno Zarka

“Saat didatangi polisi ke rumahnya, Mudiman mengaku telah melakukan tindak pembunuhan pada istrinya. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sejumlah pakaian dan identitas diri korban dijadikan barang bukti,” terang dia.

Menurut Kasatreskrim, pelaku tega melakukan kekerasan dan pembunuhan karena istrinya minta cerai. Permintaan itu ternyata berbuntut cekcok antara pelaku dan korban. Istri Mudiman selama ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta dan pelaku merupakan nelayan di Waduk Wadaslintang.

“Setelah lama tidak ketemu, pulang ke rumah malah korban minta cerai sama suaminya. Rupanya hal itu yang membuat pelaku naik pitam. Sejauh ini menurut pengakuan pelaku hubungan rumah tangga keduanya memang sudah tidak harmonis lagi,” katanya.

Karena tindakan tersebut, terang Kasatreskrim, pelaku didakwa dengan pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Atas perbuatan tersebut, korban diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Kini pelaku tengah mendekam di sel Mapolres Wonosobo menunggu proses hukum berikutnya. Selama ini tersangka belum pernah tersangkut kasus hukum,” tandasnya.

Muharno Zarka