Kondisi kawasan Alun-alun Kota Tegal yang semakin semrawut, Jumat 28 Juni 2024. Foto: Sutrisno.

TEGAL (SUARABARU) – Situasi dan kondisi di sekitar alun-alun sampai sepanjang kawasan Jalan Pancasila Kota Tegal, makin hari semakin semrawut dengan keberadaan PKL, kendaraan hias, dokar, dan parkir kendaraan yang melebihi bahu jalan.

Alun-alun berada persis di depan Kawasan perkantoran Pemerintah Kota Tegal. “Alun-alun sudah mulai bau sisa makanan dan minuman para pedagang kondisinya jalan semrawut semakin tidak teratur,” kata Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri usai menerima audensi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Gedung DPRD Kota Tegal, Jumat (28/6/2024).

Dengan kondisi tersebut Dadang mengaku sudah memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan para Kepala Dinas untuk penanganan.

“Saya sudah sampaikan ke Kasatpol PP (Hartoto) kemarin. Kepala Dinas saya panggil satu per satu untuk mengambil langkah-langkah. Saya kemarin jalan muter-muter, alun-alun berada persis didepan mukanya Pemerintah Kota Tegal,” ujar Dadang.

Kemarin, kata Dadang, Satpol ada upaya menata tapi ada juga yang complain. “Kok di sini ditata, yang lain tidak. Sementara harus ada tahapan. Tapi mudah-mudahan Kasatpol PP sudah bisa melakukan,” harapnya.

Dia berharap masyarakat mentaati aturan yang sudah ada karena aturan harus ditaati dan demi ketertiban bersama. Ketika satu tertib disamping dibarengi dengan penegakan Perda. “Sepanjang itu ada di dalam Perda nanti Kasatpol yang akan menangani,” tandasnya.

Catatan khusus untuk Kasatpol PP kata Dadang untuk bisa menindaklanjuti. Harus bersama. Kalau aturan ditegakkan tapi masyarakatnya tidak sadar ya agak susah. “Mungkin dari kawan-kawan pers bisa memberikan masukan cara yang ampuh untuk menyadarkan masyarakat.”

“Sudah saya tekankan setiap kali rapat. Jangan sampai ketemu ada kendaraan plat merah parkir sembarangan. ASN harus menjadi contoh,” tutup Dadang.

Sementara Kasatpol PP Kota Tegal, Hartoto menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah untuk penertiban mulai dari teguran. “Semua ada proses, sesuai prosedur, ada peringatan satu, dua, dan tiga. Setelah itu baru ada tindakan dan penertiban,” tutur Hartoto.

Sutrisno