JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Jepara mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) dalam jajarannya tidak terlibat perjudian. Mereka diberi “surat cinta” di tengah maraknya judi online yang di Indonesia.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Jepara, Selasa (27/6/2024). Meski ada ancaman sanksi berat hingga pemecatan yang tertuang dalam surat tersebut, tapi Edy Sujatmiko mengisyaratkan bahwa pertimbangan rasa sayang yang lebih mendasari penerbitan surat tersebut.
“Eman jika Jenengan sampai harus dikeluarkan dari jabatan karena judi,” kata Edy Sujatmiko di depan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan se-Kabupaten Jepara yang tengah mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Saat itu, Edy Sujatmiko mewakili Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta membuka kegiatan tersebut.
Surat ini dia sebut telah beredar di perangkat daerah, merujuk tanggal surat, 24 Juni 2024. Surat berisi perihal “larangan judi konvensional dan judi online” bernomor 335/1619 itu ditujukan kepada semua kepala perangkat daerah.
Selain Undang-Undang (UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, surat itu mencantumkan adanya sanksi dalam UU lain yang bisa dikenakan kepada ASN pelaku judi online, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena (yang marak sekarang) judi online, siapa pun termasuk ASN tak malu harus ke tempat perjudian. Kelihatannya main gim (dengan gawai), tapi ternyata judi. Setelah menghabiskan uang sebanyak-banyaknya, lalu diisi saldo dengan pinjol. Kan habis semua,” demikian Edy Sujatmiko mengingatkan.
Dalam surat itu, dia memberi instruksi kepada kepala perangkat daerah, koordinator satuan koordinasi kecamatan, kepala puskesmas, hingga kepala sekolah untuk melakukan pembinaan dan menerapkan sanksi bagi yang melanggar, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadepe – Bkp