Ketua Baznas Jateng, Dr KH Ahmad Darodji (kedua dari kanan), saat menerima sapi kurban dari Gubernur Jateng, yang diwakili salah satu stafnya. Foto: riyan

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, untuk kesekian kalinya membagikan daging kurban kepada masyarakat, guna perbaikan gizi dan penuntasan stunting di wilayah Jateng.

Daging kurban yang akan diberikan sudah berupa olahan, yang dikemas dalam bentuk kaleng. Pada tahun ini, Baznas dipercaya mengumpulkan sebanyak 88 ekor sapi. Pengalengan daging sapi itu diestimasikan akan menghasilkan sekitar 120 ribu kaleng kornet.

Program penanggulangan stunting serta peningkatan gizi masyarakat Jateng ini, diwujudkan dengan rincian, seekor sapi dengan berat kurang lebih 400-600 kg, akan menghasilkan 1.000-1.500 kaleng kornet, dengan berat @200 gram.

BACA JUGA: Kemenkumham Jateng Gelar FGD Analisis dan Evaluasi Perda Kota Magelang

Ketua Baznas Jateng, Dr KH Ahmad Darodji menjelaskan, daging kornet akan didistribusikan kembali ke daerah, atau instansi masing-masing. Adapun kepala, kaki, tulang, dan jeroan, dikembalikan ke masing-masing instansi, apabila diperlukan atau didistribusikan kepada masjid, pondok pesantren, lembaga keagamaan yang membutuhkan.

”Dalam pelaksanaan program itu, Baznas Jateng bekerja sama dengan Bupati/Wali Kota, Bank Indonesia, Bank Jateng, Bank Syariah Indonesia, dan perorangan menghasilkan 88 ekor sapi, yang disembelih dengan nominal keseluruhan senilai Rp 2.256.500.000 miliar,” jelas Kiai Darodji, dalam keterangan di Semarang, Jumat (21/06/2024).

Menurut dia, pengemasan daging dalam bentuk kaleng selain lebih praktis, juga lebih tahan lama. Bahkan masa simpannya bisa sampai 2-3 tahun. Dia berharap, tahun depan jumlah hewan kurban akan bertambah.

BACA JUGA: Selam Targetkan Satu Emas, Perak dan Perunggu

Sementara itu, Ketua Baznas Pusat, Prof Dr KH Noor Ahmad MA menyatakan, pengalengan daging kurban telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 tahun 2019, yang memperbolehkan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan.

”Daging kurban dibolehkan untuk didistribusikan dalam bentuk kaleng, agar terpenuhi hajat orang yang membutuhkan. Kami memastikan, pengalengan daging kurban tidak menyalahi aturan, karena penyembelihannya tetap pada hari kurban, hingga akhir hari tasyrik,” tukas dia.

Riyan