Kapolresta Magelang (tengah) menunjukkan senjata tajam untuk tawuran, dalam jumpa pers hari ini, Rabu (19/6/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Dalam mencari pekerjaan tidak lepas dari syarat yang wajib disertakan, salah satunya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Kapolresta Magelang Kombes Mustofa SIK MH menegaskan, tidak akan memberi SKCK bagi warga yang pernah terlibat tawuran.

Kombes Mustofa mengatakan hal itu ketika memimpin jumpa pers, hari ini Rabu (19/6/24). Materinya tentang tawuran bersenjata tajam yang terjadi Minggu (16/6/24) sekitar pukul 00.30 di pinggir jalan depan rumah makan Johar Sari, Jalan Menowo, Pucang, Dusun Domas, Desa Candiretno, Secang, Kabupaten Magelang. Adapun yang terlibat tawuran adalah Geng Bajak Laut Dangerous 19 dan Geng Ngaji.

Dijelaskan, awalnya Geng Ngaji yang berdiri sejak 2019 membuat tantangan tawuran di media sosial yang diterima oleh Geng Bajak Laut. “Tahun 2023 Tim Ngaji pernah tawuran dengan Terminator Temanggung, tahun ini juga pernah terlibat tawuran dengan kelompok Akayong,” jelasnya.

Operator Geng Ngaji, Gunawan, ketika ditanya mengaku menjalankan tugasnya sejak awal tahun. Dia mendapat mandat dari temannya, Alan, yang kini bekerja di Jepang. “Yang di Jepang juga masih pegang dan yang live juga dia,” katanya.

Tersangka Gunawan mengaku, selama ini sudah 13 kali terlibat tawuran. Dia sudah pernah tertangkap polisi ketika terlibat tawuran di Temanggung. Ketika itu tidak diproses hukum, hanya pembinaan.

Menurut Kapolresta, ternyata pembinaan tidak membuat jera pelaku. Maka dia akan melakukan penegakan hukum bagi pelaku tawuran. Dia juga akan menjerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena menggunakan handphone untuk menantang tawuran atau menerima tantangan tawuran melalui media sosial.

Sementara itu ketika mendapat informasi bahwa yang menyebar tantangan tawuran berada di Jepang, Kapolresta minta jajarannya memulangkan pria yang bekerja di Jepang itu. “Bekerja di Jepang ternyata masih menyebar tantangan tawuran,” katanya.

Didapat keterangan juga, anggota Geng Ngaji itu kurang dari 30 orang. Mereka membayar iuran Rp 10 ribu/bulan. Nama geng diambil dari kelompok pelaku ketika memiliki grup WhatsApp.

Eko Priyono